Kedudukan Penjabat Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Kedudukan Penjabat Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kedudukan Penjabat Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Sahabat pembaca , telah tahukah anda bahwa, Kepala desa yakni pemimpin formal lantaran beliau menemukan pengangkatan resmi dari pemerintah. Penyelenggaraan pemerintahan desa akan lebih berhasil jikalau pelaksanaannya tidak hanya didasarkan terhadap peraturan-peraturan, tapi ditunjang pula dengan dasar korelasi pribadi, korelasi bathi dan kepemimpinan.

Seorang pemimpin memiliki kesanggupan untuk memancarkan pengaruhnya terhadap orang lain sedemikian rupa sehingga orang ini mentaati pemimpin secara sukarela diikuti kesadaran dan tanpa paksaan. Seni dan wawasan kepemimpinan mesti dipelajari dan dikuasai oleh kepala desa dan diterapkan. Dengan demikian kepala desa menjadi pemimpin informal.

Kepala desa melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa menurut kewenangan, hak dan keharusan serta larangan dengan menggunakan
asas-asas penyelenggaraan pemerintahan desa yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 24, selaku berikut:
  1. Kepastian aturan
  2. Tertib penyelenggaraan pemerintahan
  3. Tertib kepentingan lazim
  4. Keterbukaan
  5. Proporsionalitas
  6. Profesionalitas
  7. Akuntabilitas
  8. Efektivitas dan efisiensi
  9. Kearifan setempat
  10. Keberagaman, dan
  11. Partisipatif.
Pemerintahan desa ialah penyelenggaraan problem pemerintahan dan kepentingan penduduk setempat dalam tata cara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah desa ialah organisasi pemerintah desa yang memiliki struktur pemerintahan dipimpin oleh kepala desa dengan dibantu oleh perangkat desa. Pemerintahan desa sejatinya ialah pemerintah yang paling bersahabat dengan penduduk di tingkat yang paling bawah (level paling rendah dalam hirarki tata cara ketatanegaraan Republik Indonesia). Sehingga sekecil apapun pemerintah desa tetap memiliki kiprah dan posisi yang strategis dalam pelayanan publik dan pemberdayaan terhadap masyarakat. Oleh lantaran itu untuK sanggup mempekerjakan penduduk dan menjalankan fungsi pelayanan, desa haruslah berdaya dan diberdayakan dalam sektor apapun.

Pemerintahan desa yakni penyelenggaraan problem pemerintahan dan kepentingan penduduk setempat dalam tata cara pemerintahan Negara Republik Kesatuan Indonesia untu menyelenggarakan problem rumah tangga di desa. Pemerintah desa ialah sebuah penyelenggaraan problem pemerintahan dan kepentingan penduduk setempat yang dipimpin oleh kepala desa dan dibantu dengan perangkat desa selaku unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.

Oleh lantaran itu hal paling penting dari otonomi desa selaku kawasan otonom yakni layanan terhadap penduduk desa dalam rangka pemenuhan keperluan penduduk atau kepentingan umum. Hal itu ialah hak dari penduduk desa yang memiliki keabsahan untuk dipenuhi sebagaimana yang diinginkan dan ialah keharusan yang mesti dilaksanakan pemerintah desa mudah-mudahan bisa memperjuangkan kepentingan lazim dengan efektif, efisien dan transparan.

Pejabat kepala desa dibantu perangkat desa, pada pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Badan Permusyawaratan

Desa atau yang disebut dengan nama lain yakni forum yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya ialah wakil dari penduduk desa menurut keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pejabat kepala desa memiliki kedudukan yang strategis selaku dalam penyelenggara pemerintahan desa. Namun saat melaksanakan kewenangan desa dua forum tersebut memiliki kedudukan yang sama, yakni kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 26 Kepala Desa bertugas:
  1. menyelenggarakan pemerintahan desa,
  2. melaksanakan pembangunan desa, training kemasyarakatan desa, danpemberdayaan penduduk desa.
Kepala desa dalam menjalankan tugasnya,mempunyai kewenangan selaku berikut:
  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa,
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa,
  3. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa,
  4. menetapkan peraturan desa,
  5. menetapkan budget pendapatan dan belanja desa,
  6. membina kehidupan penduduk desa,
  7. membina ketenteraman dan ketertiban penduduk desa,
  8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya mudah-mudahan meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk desa,
  9. mengembangkan sumber pendapatan desa,
  10. mengusulkan dan menemukan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk desa,
  11. membuatkan kehidupan sosial budaya penduduk desa,
  12. memanfaatkan teknologi sempurna guna,
  13. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif,
  14. mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan wewenang lain yang tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan kewenangan yang dimiliki oleh kepala desa, maka secara aturan memiliki tanggung jawab yang besar, oleh lantaran itu untuk efektif mesti ada pendelegasian kewenangan terhadap para pembantunya atau menyediakan mandat. Agar kepala desa tidak “terjebak pada pelanggaran hukum” maka kepala desa diberikan larangan sebagaimana ditegaskan, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selaku berikut:
  1. merugikan kepentingan umum,
  2. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,
  3. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,
  4. melaksanakan langkah-langkah diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan penduduk tertentu,
  5. melakukan langkah-langkah meresahkan sekelompok penduduk desa,
  6. melaksanakan kolusi, korupsi, dan nepotisme,
  7. menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya,
  8. menjadi pengelola partai politik, menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang,
  9. merangkap jabatan selaku ketua dan/atau anggota tubuh permusyawaratan desa, anggota dewan legislatif republik indonesia, dewan perwakilan kawasan republik indonesia, dewan legislatif kawasan provinsi atau dewan legislatif kawasan kabupaten/kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturanperundangan-undangan,
  10. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye penyeleksian dan/atau penyeleksian kepala daerah, melanggar sumpah/janji jabatan ;
  11. meninggalkan kiprah selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa argumentasi yang terang dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.

Related : Kedudukan Penjabat Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

0 Komentar untuk "Kedudukan Penjabat Kepala Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close