Ditetapkan Selaku Tersangka, Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara


Berdasarkan Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diterangkan bahwa:

Dalam Pasal 6 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 diterangkan bahwa, Perangkat Desa diberhentikan sementara oleh kepala Desa sehabis berkonsultasi dengan camat.

Dalam Pasal 6 ayat (2), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 diterangkan bahwa, Pemberhentian sementara perangkat Desa sebagaimanadimaksud pada ayat (1) karena:
  1. ditetapkan selaku tersangka dalam tindak kriminal korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak kriminal terhadap keselamatan negara;
  2. dinyatakan selaku terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun menurut register permasalahan di pengadilan;
  3. tertangkap tangan dan ditahan; dan 
  4. melanggar larangan selaku perangkat Desa yang dikontrol sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dalam Pasal 6 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 diterangkan bahwa,Perangkat Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a dan karakter c, diputus bebas atau tidak terbukti bersalah menurut keputusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap, dikembalikan terhadap jabatan semula.

Demikianlah klarifikasi ihwal Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara apabila ditetapkan selaku tersangka dalam tindak kriminal korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak kriminal sebagaimana perintah Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Semoga Tulisan Ini Bermanfaat... Salam Juragan Berdesa...

Related : Ditetapkan Selaku Tersangka, Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara

0 Komentar untuk "Ditetapkan Selaku Tersangka, Perangkat Desa Wajib Diberhentikan Sementara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)