Sahabat Juragan Berdesa, pada postingan pertama, penulis sudah banyak menulis wacana Besaran Gaji Sekretaris Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Nah pada goresan pena ini, penulis menjajal menulis postingan wacana Besaran Gaji Perangkat Desa pada bulan Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa, pemerintah merubah pasal 81 pada abjad (c) disebutkan bahwa:
Besaran penghasilan tetap Perangkat desa yang lain paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari honor pokok Pegawai Negeri Sipil kelompok ruang II/a.
Pasal 81 ayat (3) menyampaikan bahwa "Dalam hal ADD tidak memadai untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain sebagaimana dimaksud sanggup dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa".
Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 Pasal gres merupakan Pasal 81A dan Pasal 81B. Menurut Pasal 81A PP 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Dalam hal Desa belum sanggup menyanggupi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang lain diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Demikianlah klarifikasi penulis wacana Besaran Gaji Perangkat Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa.
Dapatkan Informasi seputar Desa Melalui Fanpage Juraganberdesa
0 Komentar untuk "Besaran Honor Perangkat Desa Januari 2020 Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019"