3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19

 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid 3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19


3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19 – Pada artikel sebelumnya admin telah membuatkan gunjingan tentang Taraf Serap Otomatis SD/MI Tahun Pelajaran 2019/2020, kali ini admin kembali mengupdate gunjingan berhubungan dengan kebijakan mendikbud mendukung Mahasiswa dan Sekolah yang terdampak Covid 19 atau Virus Corona. Berikut klarifikasi selengkapnya :


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Coronavirus Disease (COVID-19). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menerangkan kebijakan pertama dan kedua terkait pertolongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan  Dana Bantuan UKT mahasiswa, sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.


Nadiem Makarim selaku mendikbud memastikan banyak sekali pertolongan tersebut dibentuk sehabis Kemendikbud melaksanakan kajian dan berkoordinasi dengan banyak sekali pihak untuk merumuskan kebijakan terbaik.


Berikut yakni banyak sekali ketentuan dalam kebijakan gres yang diluncurkan Kemendikbud terkait UKT, pinjaman pandemi mahasiswa, serta BOS Afirmasi dan BOS Kinerja :

Kebijakan Penyesuaian UKT

Kemendikbud mengontrol prosedur adaptasi UKT lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 tahun 2020 perihal Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini berniat menyediakan dispensasi UKT bagi mahasiswa akademi tinggi negeri yang menghadapi halangan finansial selama pandemi COVID-19. 


Terdapat empat kode kebijakan gres yang dikontrol dalam Permendikbud tersebut yakni :
  1. UKT sanggup diubahsuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami halangan finansial akhir pandemi COVID-19.
  2. Mahasiswa tidak wajib mengeluarkan duit UKT kalau sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya: menanti kelulusan).
  3. Pemimpin akademi tinggi sanggup menyediakan dispensasi UKT dan/atau memberlakuan UKT gres kepada mahasiswa.
  4. Mahasiswa di masa final kuliah mengeluarkan duit paling tinggi 50% UKT kalau mengambil ≤6 SKS :

  • Semester 9 bagi mahasiswa kesibukan sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
  • Semester 7 bagi mahasiswa kesibukan diploma tiga (D3)



Melalui kebijakan ini, terdapat empat dispensasi yang mau diperoleh mahasiswa :
  • Pertama, Cicilan UKT. Mahasiswa sanggup mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%) dengan rentang waktu pembayaran cicilan diubahsuaikan kesanggupan ekonomi mahasiswa.
  • Kedua, Penundaan UKT. Mahasiswa sanggup menangguhkan pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran diubahsuaikan kesanggupan ekonominya.
  • Ketiga, Penurunan UKT. Mahasiswa tetap mengeluarkan duit UKT, tetapi sanggup mengajukan penurunan ongkos dan jumlah UKT gres diubahsuaikan dengan kesanggupan ekonomi mahasiswa.
  • Keempat, Beasiswa. Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau denah beasiswa lain yang ditawarkan akademi tinggi dan patokan penerimaan sesuai ketentuan kesibukan beasiswa yang berlaku.



Kelima, Bantuan Infrastruktur. Mahasiswa sanggup mengajukan pinjaman dana untuk jaringan internet dan pulsa, serta ketentuan menurut pertimbangan masing-masing PTN.


Kebijakan Bantuan Pandemi bagi Mahasiswa

Penambahan jumlah akseptor pinjaman akan diberikan sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta) di luar 467.000 mahasiswa yang menemukan Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena efek pandemi.

Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa gres yang mengerjakan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap mengerjakan kesibukan Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa.


Kriteria mahasiswa yang sanggup menemukan dana pinjaman pandemi, yakni :
  1. Kendala finansial : orang renta atau penanggung ongkos kuliah mengalami halangan finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;
  2. Status beasiswa : tidak sedang didanai kesibukan KIP Kuliah atau kesibukan beasiswa yang lain yang membiayai UKT secara sarat maupun sebagian;
  3. Jenjang Kuliah : mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta dan Perguruan Tinggi Negeri yang sedang mengerjakan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.



Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja

Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling memerlukan menemukan pinjaman lewat BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling memerlukan dan terdampak pandemi COVID-19. Adapun ketentuannya yakni untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana pinjaman sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan pribadi dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.


BOS Afirmasi dan BOS kinerja sanggup digunakan untuk kegiatan yang serupa dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19. Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan kalau dana masih tersedia, belanja keperluan belajar dari rumah seumpama pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja keperluan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seumpama sabun, pembasmi kuman, dan pendukung kesehatan lainnya.


Terdapat dua patokan sekolah yang berhak menemukan pinjaman tersebut. 
  • Pertama, berada di kawasan terpencil atau terbelakang, kondisi penduduk adab yang terpencil, perbatasan dengan negara lain, dan terkena tragedi alam, tragedi sosial, atau tempat yang berada dalam kondisi darurat yang lain (sesuai Permendikbud No. 23 / 2020, Kepmendikbud No. 580 / 2020, dan Kepmendikbud No. 581 / 2020).
  • Kedua, diprioritaskan untuk sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin lebih besar, sekolah yang menemukan dana BOS Reguler lebih rendah, dan sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap lebih besar (sesuai Permendikbud No. 24 / 2020 dan Kepmendikbud No. 582 / 2020). 


Jumlah alokasi dana BOS Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp 3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan tempat khusus.


Untuk klarifikasi lebih lengkap silahkan rekan-rekan unduh File nya lewat link berikut ini :



Sumber : 
  • SIARAN PERS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Nomor: 142/sipres/A6/VI/2020
  • https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/kemendikbud-luncurkan-tiga-kebijakan-dukung-mahasiswa-dan-sekolah-terdampak-covid19



Demikian admin sampaikan gunjingan perihal 3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa dan Sekolah terdampak Covid-19, biar berharga . . .*)

Related : 3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19

0 Komentar untuk "3 Kebijakan Mendikbud Dukung Mahasiswa Dan Sekolah Terdampak Covid-19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)