Syarat Yang Mesti Dipenuhi Untuk Menjadi Pengelola Bumdes

Syarat Yang Harus diPenuhi untuk Menjadi Pengurus BUMDes Syarat Yang Harus diPenuhi untuk Menjadi Pengurus BUMDes

Sahabat pembaca , telah tahukah anda bahwa, |Kencangnya pemberitahuan perihal dana desa yang jumlahnya besar secepatnya menghasilkan desa meningkat menjadi magnit bagi banyak kelompok tergolong warga desa sendiri. BUMDes yang selama ini masih dianggap ‘tak cukup menarik’ selaku kesempatan pekerjaan untuk masa depan, sekarang mulai meningkat menjadi sentra perhatian. Pertanyaannya, siapa sajakah yang bisa menjadi pengelola BUMDes?

Kini sebagian besar orang mulai tahu betapa ‘seksi-nya’ BUMDes. Bagaimana tidak, tubuh kerja keras ini memperoleh pinjaman hebat dari aneka macam pihak. Dilindungi Undang undang, modalnya terkucur dari negara, di-support sarat perangkat desa dan tak perlu sakit kepala dengan bervariasi ijin usaha. Peluang bisnisnya juga bisnisnya juga terbentang sebab bisa mendayagunakan potensi dan asset desa. Siapa yang tak tergiur ?

Tapi tidak semua orang bisa menjadi pengelola dan melakukan pekerjaan di sana. Dalam PP NO. 43 Pasal 132 ayat 6 dan 7 diterangkan Pelaksana Operasional diangkat dan diberhentukan oleh Kepala Desa. Tetapi tidak boleh merangkap jabatan yang menjalankan fungsi pelaksana forum pemerintahan desa dan forum kemasyarakatan desa. Artinya, perangkat desa terang tidak boleh menjadi pengelola BUMDes. Soalnya sungguh terbuka kemungkinan bermain kepentingan alias conflict of interest apabila perangkat desa berada dalam kepengurusan di dalamnya.

Di luar perangkat desa, syarat menjadi pengelola BUMDes tidaklah sulit. Seperti yang tergolong dalam Pasal 14 Permendesa No.14 Tahun 2015, syarat menjadi pelaksana operasional BUMDes adalah:
  1. Warga desa yang memiliki jiwa wirausaha yang kuat.Karena BUMDes merupakan forum kerja keras maka jiwa wirausaha menjadi syarat penting
  2. Berdomisili dan menetap di desa sedikitnya dua tahun. Selain faktor penerimaan warga domisili yang usang akan menghasilkan seseorang mengenal dengan baik potensi desanya
  3. Berkepribadian baik, jujur, adil, piawai dan perhatian kepada kerja keras ekonomi desa. Meskipun ini terkesan normatif namun BUMDes dituntut terbuka dalam menjalankan kegiatannya sehingga kejujuran menjadi indikator yang sungguh utama
  4. Berpendidikan minimal setingkat SMU/Madrasah Aliyah/SMK atau sederajat. Syarat ini berlaku untuk para pengelola BUMDes. Tetapi pada belahan yang menyangkut pelaksanaan proses kerja keras BUMDes bisa memberdayakan warga yang dianggap bisa dan tidak mesti lulus minimal SMU. Misalnya, para pekerja dibawah unit kerja keras retail, pembuatan sampah dan sebagainya
Itu beberapa syarat menjadi pengelola BUMDes. Bagaimana dengan hukum perihal pemberhentian para pelaksana operasional ini :
  1. Jika yang bersangkuta meninggal dunia
  2. Telah menyelesaikan masa baktinya sebagaimana dikontrol dalam AD/ART BUMDes
  3. Mengundurkan diri
  4. Dianggap tidak sanggup menjalankan kiprah dengan baik sehingga keberadaannya menghalangi perkembangan BUMDes.
  5. Terlibat permasalahan pidana dan dinyatakan selaku tersangka.

Demikianlah syarat-syarat menjadi pengelola operasional BUMDes. (http://www.berdesa.com)

Related : Syarat Yang Mesti Dipenuhi Untuk Menjadi Pengelola Bumdes

0 Komentar untuk "Syarat Yang Mesti Dipenuhi Untuk Menjadi Pengelola Bumdes"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)