Se No 6 Tahun 2020 Ihwal Status Darurat Tragedi Non Alam Virus Corona Selaku Tragedi Nasional


SE No 6 Tahun 2020 Tentang Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona Sebagai Bencana Nasional - Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan info terkait Jadwal Belajar Dari Rumah Minggu Ke 7 Tanggal Tanggal 25 - 31 Mei Tahun 2020, di peluang kali ini admin akan mengupdate info wacana Pandemi Covid-19 merupakan Surat Edaran wacana Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, untuk lebih jelasnya silahkan simak apa yang disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dipublikasikan pada Hari Rabu Tanggal 27 Mei 2020 :



Yth. 
  1. Menteri/Pimpinan  Lembaga
  2. Panglima Tentara Nasional Indonesia
  3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
  4. Jaksa Agung RI
  5. Gubernur seluruh Indonesia
  6. Bupati/Walikota  seluruh Indonesia

Dengan memperhatikan penetapan Corona Virus Disease 2019  (Covid-19) selaku pandemi global, yang belum sanggup diperkirakan waktu berakhirnya, bareng ini disampaikan hal-hal selaku berikut :
  1. Pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun  2007 wacana Penanggulangan  Bencana;
  2. Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam kondisi darurat kejadian nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 wacana Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) selaku Bencana Nasional;
  3. Dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 wacana Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Kepala BNPB, Gubernur, Bupati dan Walikota tidak perlu lagi menentukan status kondisi darurat kejadian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  4. Status keadaan darurat bencana nonalam akan berakhir pada saat ditetapkannya Keputusan Presiden wacana Penetapan Berakhirnya Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selaku Bencana Nasional.

Demikian edaran ini disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Tembusan :
  1. Presiden RI
  2. Wakil Presiden RI


  • SE No 6 Tahun 2020 wacana Status Darurat Bencana Non Alam Virus Corona selaku Bencana Nasional (UNDUH DISINI)




Demikian apa yang di sampaikan oleh Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) DONI MONARDO selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, supaya berfaedah . . .*)

Related : Se No 6 Tahun 2020 Ihwal Status Darurat Tragedi Non Alam Virus Corona Selaku Tragedi Nasional

0 Komentar untuk "Se No 6 Tahun 2020 Ihwal Status Darurat Tragedi Non Alam Virus Corona Selaku Tragedi Nasional"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)