Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Dukungan Thr Pns Tni Polri Non Pns Dan Pensiunan Tahun 2020

Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia Non PNS dan Pensiunan Tahun 2020


Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Pensiunan Tahun 2020 – Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan warta ihwal Program Pembelajaran Berbasis TIK dan Seleksi Duta Rumah Belajar Tahun 2020 dan Contoh Laporan Guru SD dan Sekolah Menengah Pertama Selama Siswa Belajar Dirumah Secara Online, pada peluang ini admin akan menyebarkan warta yang tak kalah menariknya dari bahasan yang diatas yakni ihwal Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Pensiunan Tahun 2020.


Seperti yang kita pahami bareng bahwa Dengan adanya bencana hebat pandemi COVID-19 yang melanda negeri tersayang di tahun 2020 ini menyebabkan pemerintah mesti mengambil beberapa langkah kebijakan, salah satunya merupakan dengan adanya pementingan penggunaan alokasi budget untuk acara tertentu.


Ketentuan bantuan THR pada PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020 serta Penyampaian RPP ihwal Pemberian THR untuk PNS, TNI, Polri, Pegawai Non PNS, Penerima Pensiun atau Tunjangan 2020 tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020.


Berikut admin rangkum beberapa poin yang tertuang di dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020, diantaranya :


PENERIMA THR
Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2020 diberikan terhadap :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polisi Republik Indonesia yang diposisikan atau diperintahkan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polisi Republik Indonesia yang diposisikan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di mancanegara yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polisi Republik Indonesia akseptor duit tunggu.
  • Penerima honor akses dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polisi Republik Indonesia yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  • Penerima honor akses dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polisi Republik Indonesia yang dinyatakan hilang.
  • Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya.
  • Penerima pensiun atau tunjangan.
  • Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural, Lembaga Penyiaran Publik, dan Badan Layanan Umum.



TIDAK MENERIMA THR
Tunjangan Hari Raya atau THR Tahun 2020 tidak diberikan terhadap :

  • Pejabat Negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya.
  • Wakil Menteri.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polisi Republik Indonesia dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polisi Republik Indonesia dalam Jabatan Fungsional Ahili Utama atau dalam jabatan setara dengan Jabatan Fungsional Ahli Utama.
  • Dewan Pengawas Badan Layanan Umum.
  • Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik.
  • Staf khusus di Lingkungan Kementerian.
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik. Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional andal utama.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polisi Republik Indonesia yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polisi Republik Indonesia yang sedang diperintahkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di mancanegara yang gajinya dibayar oleh instansi kawasan penugasan.



BESARAN PEMBERIAN THR
Adapun besaran bantuan THR tahun 2020 dan juga warta selengkapnya mengenai Ketentuan Pemberian THR tahun 2020 dapat dilihat di bawah ini, dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020.


WAKTU PEMBAYARAN THR
Tunjangan Hari Raya atau THR akan diberikan paling lambat 10 hari sebelum hari Raya.


Bagi rekan-rekan yang memerlukan Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 ini silahkan unduh lewat link dibawah ini :

  • Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 (DISINI)



Demikian yang admin sampaikan terkait warta Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS, TNI, Polri, Non PNS, dan Pensiunan Tahun 2020, biar berfaedah . . .*)

Related : Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Dukungan Thr Pns Tni Polri Non Pns Dan Pensiunan Tahun 2020

0 Komentar untuk "Rancangan Peraturan Pemerintah Mengenai Dukungan Thr Pns Tni Polri Non Pns Dan Pensiunan Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close