PERLINDUNGAN PEKERJA/BURUH DALAM PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA PADA KASUS PENYAKIT AKIBAT KERJA KARENA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) - Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan informasi Aplikasi Kartu Peserta Ujian Sekolah Terbaru Edisi NEW NORMAL, dalam potensi yang berbahagia ini admin kembali akan memberi info modern yaitu Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/Hk.04/V/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk lebih jelasnya simak klarifikasi berikut :
Sehubungan dengan banyaknya permasalahan pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang terinfeksi Corona virus diseases (Covid-19) dan beberapa di antaranya meninggal dunia, untuk itu perlu ditangani kenaikan proteksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerja dari Penyakit Akibat Kerja (PAK) lantaran Covid-19 dan proteksi acara Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 ihwal Penyakit Akibat Kerja, Covid-19 sanggup dikategorikan PAK dalam pembagian terorganisir tentang penyakit yang disebabkan pajanan aspek yang muncul dari acara pekerjaan merupakan golongan aspek pajanan biologi. Untuk itu pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang mengalami PAK lantaran Covid-19 berhak atas faedah acara JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang sanggup dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang sanggup membuat PAK lantaran Covid-19 merupakan :
A. Tenaga medis dan tenaga kesehatan, yang termasuk tenaga kerja medis dan tenaga kerja kesehatan yang bertugas merawat/mengobati pasien di rumah sakit, akomodasi kesehatan, dan/atau kawasan lain yang ditetapkan oleh pemerintah selaku kawasan untuk merawat mengobati pasien terinfeksi Covid-19.
Tenaga medis dan tenaga kesehatan tersebut merupakan :
- Dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis;
- Tenaga keperawatan;
- Tenaga kebidanan;
- Tenaga teknik biomedika seperti andal teknologi laboratorium medik;
- Tenaga kefarmasian menyerupai apoteker dan tenaga teknis kefarmasian; dan
- Tenaga kesehatan penduduk menyerupai epidemiolog kesehatan.
B. Tenaga pendukung/supporling kesehatan pada rumah sakit, akomodasi kesehatan, dan/atau kawasan lain yang ditetapkan untuk menanggulangi pasien terinfeksi Covid-19, merupakan cleaning service, pekerja laundry, dan pekerja yang lain yang dalam pekerjaannya menghadapi risiko tertular/terpapar Covid-19 di lingkungan kerjanya tersebut.
C. Tim relawan, yang termasuk tenaga kerja kesehatan dan non kesehatan yang turut bertugas dalam penanggulangan Covid-19 yang sanggup diposisikan eksklusif di rumah sakit, akomodasi kesehatan, dan/atau tempat lain yang ditetapkan dalam penanggulangan Covid-19.
Berkaitan dengan hal tersebut, diminta terhadap Gubernur untuk mengambil langkah-langkah selaku berikut :
- Memastikan setiap pemberi kerja pada pekerjaan yang berisiko terkena Covid-19 menjalankan upaya pencegahan seoptimal mungkin biar tidak terjadi permasalahan PAK lantaran Covid-19 sesuai regulasi dan tolok ukur K3 serta protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menaikkan fungsi posko K3 Covid-19 yang ada dalam Sistem lnformasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) lewat situs web : www.kemnaker.go.id selaku langkah pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akhir kerja.
- Memastikan perusahaan/organisasi yang memberdayakan pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja yang sanggup dikategorikan memiliki risiko khusus/spesifik yang sanggup membuat PAK lantaran Covid-19 untuk mendaftarkan pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja tersebut ke dalam acara jaminan sosial pada BPJS ketenagakerjaan.
- Memastikan setiap pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada karakter A, karakter B, dan karakter C di atas yang mengalami PAK lantaran Covid-19 mendapat hak faedah JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Apabila pemberi kerja belum rnengikutsertakan pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada karakter A, karakter B, dan karakter C di atas dalam acara JKK pada BPJS Ketenagakerjaan, maka bila pekerja/buruh dan/atau tenaga kerja mengalami PAK lantaran Covid-19, pemberi kerja menyediakan hak faedah acara JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memerintahkan terhadap Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan biar menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengembangkan training dan pengawasan ketenagakerjaan bidang K3 dan jaminan sosial tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mekanisme pelaporan, diagnosis, penetapan, derma faedah acara JKK dan solusi atas perbedaan rekomendasi dalam menentukan PAK lantaran Covid-19 dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/8/Hk.04/V/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (UNDUH DISINI)
Demikian admin sampaikan info terkait Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), mudah-mudahan berharga . . .*)
0 Komentar untuk "Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Aktivitas Jaminan Kecelakaan Kerja Pada Urusan Penyakit Akhir Kerja Alasannya Merupakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)"