Peraturan Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

Peraturan Kepala Desa Menurut Permendagri No Peraturan Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014


BAB VI

PERATURAN KEPALA DESA

Pasal 27

(1) Penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa dilaksanakan oleh Kepala Desa.

(2) Materi muatan Peraturan Kepala Desa termasuk bahan pelaksanaan Peraturan di Desa dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Pasal 28

Peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Berita Desa oleh Sekretaris Desa.


BAB VII

PEMBIAYAAN

Pasal 29

Pembiayaan pembentukan Peraturan di Desa dibebankan pada APB Desa.


BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 30

(1) Peraturan Desa Adat diubahsuaikan dengan aturan susila dan norma susila istiadat yang berlaku di Desa Adat sepanjang tidak berbeda dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Teknik dan mekanisme penyusunan Peraturan di desa yang dikontrol dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik dan mekanisme penyusunan Peraturan di desa adat.


Pasal 31

Kepala Desa sanggup menetapkan Keputusan Kepala Desa untuk pelaksanaan Peraturan di desa, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa yang bersifat penetapan.


Pasal 32

(1) Ketentuan tentang teknik penyusunan Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang wacana Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Ketentuan teknis lebih lanjut tentang sistem penyusunan peraturan di desa dikontrol dalam Peraturan Bupati/Walikota.


Pasal 33

Ketentuan tentang bentuk Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 wacana Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 35

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, mengutus pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Related : Peraturan Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014

0 Komentar untuk "Peraturan Kepala Desa Menurut Permendagri No. 111 Thn 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close