Penyusunan Peraturan Desa Oleh Bpd Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD Menurut Permendagri Nomor  Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

Dalam Paragraf 2 Pasal 7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan di Desa diterangkan wacana prosedur Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD selaku berikut:
  1. BPD sanggup menyusun dan menganjurkan rancangan Peraturan Desa.
  2. Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa wacana rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa wacana rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa dan rancangan Peraturan Desa wacana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
  3. Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup disarankan oleh anggota BPD terhadap pimpinan BPD untuk ditetapkan selaku rancangan Peraturan Desa tawaran BPD.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 wacana Pedoman Teknis Peraturan di Desa dikeluarkan oleh Kementrian Dalam Negeri Pada 31 Desember 2014. Jenis Peraturan yang dikontrol di Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 ini yakni wacana Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Peraturan Kepala Desa. Dalam Pasal 3, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 diterangkan bahwa Peraturan di Desa tetap tidak boleh berlainan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Permendagri 111 tahun 2014 ini ialah pergantian atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 wacana Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.

Related : Penyusunan Peraturan Desa Oleh Bpd Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014

0 Komentar untuk "Penyusunan Peraturan Desa Oleh Bpd Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close