- BPD sanggup menyusun dan menganjurkan rancangan Peraturan Desa.
- Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa wacana rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa wacana rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa wacana APB Desa dan rancangan Peraturan Desa wacana laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
- Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup disarankan oleh anggota BPD terhadap pimpinan BPD untuk ditetapkan selaku rancangan Peraturan Desa tawaran BPD.
DUKUNG KAMI
SAWER Ngopi Disini.!
Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
0 Komentar untuk "Penyusunan Peraturan Desa Oleh Bpd Menurut Permendagri Nomor 111 Tahun 2014"