Mengenal Argumentasi Anggota Bpd Berhenti? Berikut Penjelasannya!

 admin blog juragan berdesa akan mengulas tuntas wacana Alasan Anggota BPD Berhenti Mengenal Alasan Anggota BPD Berhenti? Berikut Penjelasannya!

Pada goresan pena ini, admin blog juragan berdesa akan mengulas tuntas wacana Alasan Anggota BPD Berhenti? Karena Apa?



Nah....! Berikut penjelasannya.....!

Baca Juga: BPD Berwenang Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi

Berdasarkan pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 wacana Badan Permusyawaratan Desa (BPD) disebutkan bahwa anggota BPD berhenti karena:
  1. meninggalkan dunia;
  2. mengundurkan diri; atau
  3. diberhentikan.
Baca Juga: Anggota BPD Dilarang Merangkap Jabatan Sebagai Kepala Desa

Pertanyaan berikutnya adalah:

Anggota BPD diberhentikan lantaran apa?

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dengan argumentasi selaku berikut:

  1. berakhir masa keanggotaan;
  2. tidak sanggup mengerjakan kiprah secara berkesinambungan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam (6) bulan tanpa pemberitahuan apapun;
  3. tidak lagi menyanggupi syarat selaku anggota BPD;
  4. tidak mengerjakan keharusan selaku anggota BPD;
  5. melanggar larangan selaku anggota BPD;
  6. melanggar sumpah/janji jabatan dan instruksi etik BPD;
  7. dinyatakan bersalah menurut putusan pengadilan yang sudah mendapatkan kekuatan aturan tetap lantaran mengerjakan tindakan melawan hukum dengan bahaya pidana penjara lima (5) tahun atau lebih;
  8. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD yang lain yang menjadi kiprah dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa argumentasi yang sah;
  9. Adanya pergantian status Desa menjadi kelurahan, penggabungan dua (2) Desa atau lebih menjadi satu (1) Desa baru, pemekaran atau pembatalan Desa;
  10. bertempat tinggal diluar kawasan asal pemilihan; dan/atau
  11. ditetapkan selaku kandidat Kepala Desa. (Baca Juga: Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Calon Kades, Anggota BPD Wajib Mundur)
Baca Juga: Tugas Pokok Dan Fungsi Tugas Badan Permusyawaratan Desa

Baca Juga: 13 Tugas Pokok BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Dasar hukumnya
Penjelasan-penjelasan soal alasannya yaitu atau argumentasi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berhenti tersebut diambil dari ketentuan-ketentuan berikut ini:

Related : Mengenal Argumentasi Anggota Bpd Berhenti? Berikut Penjelasannya!

0 Komentar untuk "Mengenal Argumentasi Anggota Bpd Berhenti? Berikut Penjelasannya!"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close