Kementerian Sosial (Kemensos RI) Republik Indonesia memberi kelonggaran terhadap Pemerintah Daerah (PEMDA) untuk merekomendasikan akseptor pinjaman sosial (Bansos) imbas Covid-19. Pemerintah Daerah dipersilakan oleh Pemerintah Pusat untuk menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) terhadap akseptor di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikontrol Kementerian Sosial (Kemensos RI).
“Jadi bekerjsama mekanismenya tidak sulit. Tidak benar jikalau dibilang prosesnya rumit. Kami tidak “mengunci” daftar akseptor Bantuan Sosial (Bansos) cuma dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kami. Karena kami mengetahui yang menjadi keperluan daerah,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara di Jakarta, Rabu (29/04).
Kementerian Sosial sudah menyediakan akomodasi terhadap kepala kawasan (Bupati/Walikota), untuk menggunakan data warga miskin pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum menemukan pinjaman baik dari Desil;1, 2, Desil 3, Desil 4 dan non desil.
Menteri Sosial menambahkan, sebelum proses distribusi pinjaman sosial, sudah dijalankan obrolan lewat video conference dengan para kepala daerah, baik itu gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia. Saat itu, Menteri Sosial menyerap aspirasi dari bawah (daerah), untuk menyodorkan tawaran akseptor bansos.
“Kepada para kepala daerah, kami persilakan untuk merekomendasikan data-data akseptor Bantuan Sosial (Bansos)sesuai pagu alokasi di masing-masing kawasan dengan tetap mengacu peraturan yang berlaku,” kata Menteri Sosial .
Oleh alasannya yaitu itu, bila Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak cocok dengan data di kawasan maka sanggup dijalankan perbaikan oleh pemda. Sebaliknya, bila ada akseptor pinjaman belum tertera pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) , maka sanggup disarankan biar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) .
Pada peluang berbeda, Sekretaris Jenderal Hartono Laras menyatakan, Kementerian Sosial sudah mempublikasikan banyak sekali isyarat pelaksanaan biar pemda memiliki kelonggaran dalam merekomendasikan akseptor bansos.
Seperti surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor: 1432 tanggal 17 April 2020, ihwal Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai). Dalam surat ini, di antaranya disebutkan, bahwa tawaran kandidat akseptor Bantuan Sosial (Bansos)Tunai dari Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yaitu keluarga yang terdampak pandemi COVID-19 yang dinilai pantas menemukan pinjaman dengan dilengkapi data lengkap (BNBA, NIK, dan No. HP).
Pemerintah Daerah juga sanggup memicu surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku contoh untuk merekomendasikan akseptor Bantuan Sosial (Bansos)di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ,” kata Sekjen.
Surat yang dimaksud yaitu Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 ihwal Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ) dan data non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat, tanggal 21 April 2020.
“Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbolehkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos)baik berupa duit maupun barang, maupun bentuk lainnya, untuk penduduk miskin yang berada di luar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ,” kata Sekjen.
Yang menjadi perhatian Menteri Sosial , katanya, jangan hingga Bantuan Sosial (Bansos) yang berbasis APBN dari banyak sekali K/L, menumpuk terhadap satu atau beberapa keluarga akseptor bantuan. Untuk Bantuan Sosial (Bansos) dari APBD tergantung kawasan silahkan.
“Jadi kawasan tidak perlu ragu, tidak perlu takut, atau khawatir. Karena Bantuan Sosial (Bansos) dari kawasan kan anggarannya dari APBD. Silakan saja, ditetapkan siapa-siapa yang hendak menemukan Bantuan Sosial (Bansos) di daerah,” katanya.
Yang penting yaitu secepatnya ajukan nama-nama akseptor Bantuan Sosial (Bansos) bagi kawasan yang masih belum mengusulkan, biar Bantuan Sosial (Bansos) cepat disalurkan terhadap yang membutuhkan.
Sumber:kemsos.go.id
0 Komentar untuk "Kementerian Sosial Beri Kelonggaran Pemda Ajukan Kandidat Peserta Bansos"