Juknis Pemberian THR PNS Tentara Nasional Indonesia POLRI dan Pensiunan bedasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2020 – Pada artikel sebelumnya admin menyebarkan warta wacana Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian THR PNS Tentara Nasional Indonesia Polisi Republik Indonesia Non PNS dan Pensiunan Tahun 2020, berhubungan dengan hal itu admin kembali mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian THR Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020, menurut hal diatas dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 ( sepuluh) hari kerja se belum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya belum sanggup dibayarkan, tunjangan Hari Raya sanggup dibayarkan sehabis tanggal Hari Raya.
Pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Khusus untuk LNS yang bukan ialah satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/satuan kerja induk LNS. Pembayaran tunjangan Hari Raya ditangani lewat penerbitan SPM eksklusif oleh pejabat penanda tangan SPM ke rekening penerima. Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM eksklusif tunjangan Hari Raya terhadap KPPN.
Berdasarkan PMK Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Juknis Pemberian THR Tahun 2020 Kepada PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret belum dibayarkan sebesar penghasilan yang semestinya diterima alasannya berubahnya penghasilan, terhadap yang bersangkutan tetap diberikan selisih kelemahan tunjangan Hari Raya. Penghasilan diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak termasuk :
- a. honor pokok;
- b. tunjangan keluarga; dan
- c. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Besaran Penghasilan tersebut tidak dikenakan cuilan iuran dan/atau cuilan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun mesti dikenang bahwa penghasilan tersebut tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Untuk penghasilan Penerima Pensiun paling banyak berisikan pensiun pokok, tunjangan keluarga; dan/atau tunjangan perhiasan penghasilan. Besaran Penghasilan pensiunan tersebut tidak dikenakan cuilan asuransi kesehatan.
Tata cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya Untuk Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, adalah selaku berikut :
- Pembayaran tunjangan Hari Raya terhadap Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan ditangani oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
- Pembayaran tunjangan Hari Raya ditangani terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
- Kepada Penerima Pensiun diberikan tunjangan Hari Raya sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan perhiasan penghasilan serta tidak dikenakan cuilan asuransi kesehatan.
- Kepada Penerima Tunjangan diberikan tunjangan Hari Raya sebesar tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan cuilan asuransi kesehatan.
- Dalam hal proteksi tunjangan Hari Raya belum sanggup dibayarkan, tunjangan Hari Raya sanggup dibayarkan sehabis tanggal Hari Raya.
Peraturan Menteri Keuangan (PERMENKEU – PMK) Nomor 49/PMK.05/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
Bagi rekan-rekan yang ingin mengenali isi secara lengkapnya wacana PMK Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan Tahun 2020, silahkan unduh File-nya lewat link dibawah ini :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2020 (UNDUH DISINI)
Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait warta wacana Juknis Pemberian THR PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan bedasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2020. Semoga berfaedah . . .*)
0 Komentar untuk "Juknis Pinjaman Thr Pns Tni Polri Dan Pensiunan Bedasarkan Pmk Nomor 49 Tahun 2020"