Fatwa Mui Nomor : 28 Tahun 2020 Mengenai Tutorial Kaifiat Takbir Dan Shalat Lebaran Di Saat Pandemi Covid 19

 Tentang PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID  FATWA MUI Nomor : 28 Tahun 2020 Tentang PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID 19


FATWA MUI Nomor : 28 Tahun 2020 Tentang PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID 19 - Pada artikel sebelumnya admin membuatkan informasi mengenai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim YangTerinfeksi Virus Corona, berhubungan dengan hal itu ditengah pandemi Covid-19 pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Berkaitan dengan hal itu kali ini admin akan membuatkan mengupdate informasi FATWA MUI Nomor : 28 Tahun 2020 Tentang PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID 19, tentunya Pedoman ini bisa di yakini kebenarannya lantaran Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan Fatwa tersebut pada tanggal 13 Mei 2020.


Berikut Cuplikan Keputusan yang dibentuk oleh MAJELIS ULAMA INDONESIA

FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor :  28 Tahun 2020
Tentang
PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI
SAAT PANDEMI COVID-19


MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Pertama  : Ketentuan Umum
  • Dalam aliran ini yang dimaksud dengan : COVID-19 yaitu coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang didapatkan pada tahun 2019.



Kedua : Ketentuan dan Panduan Hukum  
I. Ketentuan Hukum
  1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
  2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik pria maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, sampaumur maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
  3. Shalat Idul Fitri sungguh disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
  4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
  5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menggugah malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.



II. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19
1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang :
  • a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada di saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan memamerkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan menurut cakap yang kredibel dan amanah.
  • b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bareng anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), khususnya yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah mesti tetap menjalankan protokol kesehatan dan menghambat terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.


III.  Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah yaitu selaku berikut :
  1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
  2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
  3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang kalau dilafalkan berbunyi;



IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
  1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang ialah kesempuranaan shalat Idul Fitri.
  2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan bangun dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.



V. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah sanggup dilaksanakan secara berjamaah dan sanggup dilaksanakan secara sendiri (munfarid).
2. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya selaku berikut :
  • a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
  • b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam aliran ini.
  • c. Usai shalat Id, khatib menjalankan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam aliran ini.
  • d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau kalau dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjamaah tanpa khutbah.



VI. Panduan Takbir Idul Fitri
  1. Setiap muslim dalam keadaan apapun disunnahkan untuk menggugah malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
  2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di selesai ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
  3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat lazim selaku syiar keagamaan.
  4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sir (pelan).
  5. Dalam suasana pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengelola takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga lewat media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
  6. Umat Islam, pemerintah, dan penduduk perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil di saat malam Idul Fitri selaku tanda syukur sekaligus doa mudah-mudahan wabah COVID-19 secepatnya diangkat oleh Allah SWT.



VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah selaku berikut :
  1. Mandi dan memotong kuku
  2. Memakai busana terbaik dan wangi-wangian
  3. Makan sebelum menjalankan shalat Idul Fitri
  4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat.
  5. Melewati jalan yang berlainan antara pergi dan pulang
  6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id)



Ketiga   : Ketentuan Penutup
  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan  jika di kemudian hari membutuhkan  penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan sanggup mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan aliran ini.

 Tentang PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID  FATWA MUI Nomor : 28 Tahun 2020 Tentang PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID 19



Bagi pihak-pihak yang berkepentingan atau pihak yang menanggulangi mayat Muslim yang terinfeksi Virus Corona silahkan Download PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19 pada link dibawah ini :

  • FATWA MUI Nomor :  28 Tahun 2020 Tentang PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19 (UNDUH DISINI)



Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait informasi FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor :  28 Tahun 2020 Tentang PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19, mudah-mudahan berharga . . .*)

Related : Fatwa Mui Nomor : 28 Tahun 2020 Mengenai Tutorial Kaifiat Takbir Dan Shalat Lebaran Di Saat Pandemi Covid 19

0 Komentar untuk "Fatwa Mui Nomor : 28 Tahun 2020 Mengenai Tutorial Kaifiat Takbir Dan Shalat Lebaran Di Saat Pandemi Covid 19"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)