Perubahan Juknis Bos Reguler 2020 Menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020

 Postingan yang kemudian admin membagikan gunjingan terkait  Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020


Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 – Postingan yang kemudian admin membagikan gunjingan terkait RKAS pergeseran dalam masa tanggap darurat Covid-19, masih dalam hal yang serupa sekarang pemerintah mengeluarkan kebijakan Perubahan Juknis BOS regular tahun 2020 yang tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.


Pemerintah Mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 99) dengan menyisipkan 1 (satu) pasal di antara Pasal 9 dan Pasal 10 yakni Pasal 9A, yang pada pokoknya mengendalikan :

  1. Pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) abjad g sanggup digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau penerima didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
  2. Pembiayaan tata kelola kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 abjad e sanggup digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi basil (disinfectant), masker atau pendukung kebersihan lainnya.
  3. Ketentuan pembayaran gaji paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
  4. Pembiayaan pembayaran gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhadap guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan mesti menyanggupi standar selaku berikut :
  • a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019
  • b. belum mendapat santunan profesi; dan
  • c. menyanggupi beban mengajar tergolong mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.


Berikut klarifikasi lengkapnya Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 :




Bagi rekan-rekan yang memerlukan silahkan unduh Juknis Perubahan BOS Reguler Tahun 2020 pada link berikut ini :





Demikian admin sampaikan terkait gunjingan Perubahan Juknis BOS Reguler 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, supaya berharga . . .*)

Related : Perubahan Juknis Bos Reguler 2020 Menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Perubahan Juknis Bos Reguler 2020 Menurut Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close