PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2020
TENTANG
PEDOMAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dengan jumlah problem dan/atau jumlah maut sudah meningkat dan meluas lintas kawasan dan lintas negara dan berpengaruh pada faktor politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kemakmuran penduduk di Indonesia;
- bahwa dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) makin meluas, Menteri Kesehatan sanggup menetapkan pembatasan sosial berukuran besar;
- bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan wacana Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
0 Komentar untuk "Permenkes 9 Tahun 2020 Mengenai Fatwa Psbb Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19"