Kedudukan Desa/Gampong Dan Keuchiek Dalam Ketatanegaraan Indonesia


kedudukan Desa/Gampong dalam konteks pembentuk peraturan perundang-undangan (peraturan Desa/Gampong) pada masa Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 yang menurut Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 sudah tidak berlaku pada dikala sudah dikontrol dengan undang-undang (semenjak diundangkannya UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Untuk mengerti hal tersebut, perlu dimengerti apalagi dulu kemajuan kedudukan Desa/Gampong secara umum.

Memosisikan kedudukan Desa/Gampong dan Keuchiek dalam ketatanegaraan Indonesia perlu dimengerti selaku penyelenggaraan problem yang dilakukan dalam rangka pemerintahan dalam arti luas, untuk melayani masyarakat. Perlekatan mengenai ketatanegaraan sepertinya lebih baik disingkirkan apalagi dulu lantaran beberapa alasan. Faktor utama yakni bahwa penglihatan mengenai problem dan kelembagaan ketatanegaraan berlainan dengan problem dan kelembagaan pemerintahan. Hal ini sanggup dikuatkan oleh klarifikasi Bagir Manan bahwa lantaran konstitusi/Undang-Undang Dasar ialah kaidah dasar bagi semua bidang hukum, belum tentu kaidah yang dikontrol ialah kaidah ketatanegaraan. Begitu pula lembaga-lembaga yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar belum tentu ialah forum yang bersifat ketatanegaraan (Manan: 2009).

Adapun di dalamnya terdapat distribusi kekuasaan secara vertikal (kekuasaan pemerintah Pusat dan Daerah), terbatas pada satuan pemerintahan mana yang diberikan kekuasaan dalam konstitusi (Anwar: 1999). Undang-Undang Dasar 1945 sendiri secara eksplist menertibkan satuan pemerintahan yang memiliki pemerintahan tempat cuma Provinsi, Kabupaten, dan Kota (vide Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Kedua). Dengan demikian, kerangka ketatanegaraan perlu dibatasi sebatas pembagian kekuasaan antara Pusat dan Daerah, selain tentunya struktur ketatanegaraan secara fundamental, pembagian wewenang di antara struktur ketatanegaraan secara fundamental, dan jaminan hak asasi insan (Sri Soemantri: 2006).

Mengenai kedudukan Desa/Gampong (atau nama lainnya), Rosjidi Ranggawidjaja menautkannya dari akreditasi dan penghormatan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 kesatuan­kesatuan penduduk aturan adab serta hak­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dansesuai dengan kemajuan penduduk dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang dikontrol dengan Undang­Undang (Ranggawidjaja: 2013).

Landasan ini memisahkan antara satuan pemerintahan tempat yang diberi otonomi dengan kesatuan penduduk hukum. Urusan yang dikelola oleh satuan pemerintahan tempat memamerkan pemencaran kekuasaan, sementara, sepanjang masih ada, problem yang dikelola oleh Desa/Gampong ialah pengakuan. Tentunya tetap dimungkinkan terdapat kiprah pembantuan yang diberikan oleh Kabupaten, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat.

Dalam Undang-Undang Desa/Gampong yang gres (UU No. 6 Tahun 2014), diartikan bahwa:

“Desa/Gampong yakni Desa/Gampong dan Desa/Gampong adab atau yang disebut dengan nama lain, berikutnya disebut Desa/Gampong, yakni kesatuan penduduk aturan yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk menertibkan dan mengelola problem pemerintahan, kepentingan penduduk lokal menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam metode pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1).

Kedudukan Desa/Gampong tercermin dalam Pasal 2 dan Pasal 5 undang-undang tersebut, selaku berikut:
  1. “Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Gampong, pelaksanaan Pembangunan Desa/Gampong, seminar kemasyarakatan Desa/Gampong, dan pemberdayaan penduduk Desa/Gampong menurut Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika”.
  2. “Desa/Gampong berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota” (Pasal 5).
Ketentuan di atas memastikan kedudukan Desa/Gampong selaku potongan dari Pemerintahan Daerah. Hal ini pula yang memunculkan Peraturan Desa/Gampong atas dasar Ketetapan MPR No. III/MPR/ 2000 (vide Pasal 3 ayat (7) abjad c) dan UU No. 10 Tahun 2004 (vide Pasal 7 ayat (2) abjad c) selaku salah satu jenis peraturan perundang-undangan selaku potongan dari peraturan daerah.


Walaupun demikian, dalam kemajuan selanjutnya, Peraturan Desa/Gampong tidak dikategorikan selaku peraturan tempat menurut UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, meskipun undang-undang tersebut mengakui eksistensi “peraturan yang ditetapkan oleh… Keuchiek atau pejabat yang setingkat” (vide Pasal 8 ayat (1)).

Perlu dicatat pula bahwa karakter Desa/Gampong kini berlainan dengan apa yang diartikan dulu oleh UU No. 19 Tahun 1965. Dikatakan bahwa “Desa/Gampongpraja yakni kesatuan penduduk aturan yang tertentu batasan daerahnya, berhak mengelola rumah tangganya sendiri, memutuskan penguasanya dan memiliki harta benda sendiri” (vide Pasal 1 UU No. 19 Tahun 1965).

Mengutip pertimbangan Bagir Manan, Rosjidi Ranggawidjaja memastikan bahwa Desa/Gampong di masa lalu ialah komunitas sosial, keberadaannya sudah ada jauh sebelum Indonesia berdiri. Rosjidi Ranggawjidjaja melanjutkan pendapatnya bahwa “Pemerintahan Desa/Gampong yang ada kini yakni kelanjutan dari Pemerintahan Desa/Gampong jaman dahulu, cuma saja Pemerintahan Desa/Gampong kini sudah kehilangan “rohnya” selaku Desa/Gampong yang mandiri. Desa/Gampong yang ada kini bukan lagi selaku ”inlandsche gemeenten”, selaku pemerintahan orisinil bangsa Indonesia. Pemerintahan Desa/Gampong kini lebih sempurna disebut pemerintahan semu atau bayang-bayang (quasi government organization)” (Ranggawidjaja: 2013).

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih mengakui eksistensi pemerintahan Desa/Gampong tapi juga tidak bermaksud untuk tetap menjaga metode pemerintahan Desa/Gampong ini dalam metode pemerintahan tempat di Indonesia. Hal ini menurut Rosjidi Ranggawdjaja (2013) sanggup dilihat dari adanya kebolehan untuk merubah status Desa/Gampong menjadi kelurahan (Pasal 200 Ayat (3)), yang menjadi potongan dari pemerintahan tempat kabupaten/kota dan melakukan fungsi dekonsentrasi. Sayangnya, undang-undang ini seperti menempatkan kedudukan kelurahan seperti lebih baik dari Desa/Gampong yang melakukan desentralisasi dengan adanya syarat tertentu menurut jumlah penduduk, luas wilayah dll apabila sebuah Desa/Gampong hendak diubah statusnya menjadi kelurahan. Hal ini menurut Rosjidi Ranggawdjaja (2013) mengarah terhadap kehendak untuk dilaksanakannya dekonsentrasi atau sentralisasi.

Kebijakan penyeragaman yang sudah dibangun sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa/Gampongberlanjut sampai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa/Gampong, utamanya dilihat dari kedudukan serta pengisian jabatan Keuchiek dan penghasilan Pemerintah Desa/Gampong. Pertama, kedudukan Keuchiek yakni selaku pimpinan Pemerintah Desa/Gampong atau yang disebut dengan nama lain dan yang dibantu oleh perangkat Desa/Gampong atau yang disebut dengan nama lain (Pasal 25 UU No. 6 Tahun 2014). Walaupun Keuchiek diseleksi pribadi oleh penduduk Desa/Gampong (Pasal 34 (1)), ratifikasi (Pasal 37 (5)) dan pelantikan (Pasal 38 (1)) Keuchiek dilakukan oleh Bupati/Walikota.


Kedua, pelantikan tersebut linier dengan penghasilan Keuchiek. Pasal 66 (1) melegitimasi bahwa Keuchiek dan perangkat Desa/Gampong menerima penghasilan tetap setiap bulan ditambah dengan jaminan kesehatan dan sanggup menerima penerimaan yang lain yang sah (ayat (4)). Penghasilan tetap Keuchiek dan perangkat Desa/Gampong bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota (Pasal 66 ayat (2)).

Selain penghasilan tetap, Keuchiek dan perangkat Desa/Gampong menerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Gampong (Pasal 66 ayat (3)). Skema sumber pendapatan Keuchiek tersebut memamerkan ketergantungan keuangan yang cukup besar bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Gampong. Gerusan terhadap otonomi Desa/Gampong pun diperkuat lagi dalam pembentukan Desa/Gampong. Walaupun belum tentu sifat asal-usul dan hak-hak tradisional penduduk Desa/Gampong serta merta hilang lantaran kebijakan pemekaran Desa/Gampong, eksistensi Desa/Gampong secara formal tidak lagi ialah komunitas sosial yang berkembang lewat ikatan sosiologis.

Pengaturan gres tentang Desa/Gampong dalam UU No. 6 Tahun 2014 tidak berimplikasi pada pergantian status Keuchiek menjadi “pejabat negara”. Hal ini disebabkan Keuchiek sejak dahulu, meskipun memimpin satuan pemerintahan yang bersifat otonom (Desa/Gampong) tidak bertindak untuk dan atas nama negara sebagaimana karakter yang menempel pada “pejabat negara”.Namun tetap selaku pejabat pemerintahan lantaran ialah salah satu penyelenggara pemerintahan Desa/Gampong. Penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara pejabat negara dan pejabat pemerintahan sanggup merujuk postingan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan. Semoga bermanfaat.

Related : Kedudukan Desa/Gampong Dan Keuchiek Dalam Ketatanegaraan Indonesia

0 Komentar untuk "Kedudukan Desa/Gampong Dan Keuchiek Dalam Ketatanegaraan Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)