Dikutip dari Website desapedia.id, bahwa desapedia.id menggelar diskusi online dengan tema “Mengatur Anggaran Desa untuk Pencegahan dan Penanganan Covid-19”. Diskusi tersebut dibarengi oleh Kasubdit Keuangan Desa Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Fury Farida, pakar keuangan desa Agung Wijaya dan pendiri desapedia.id Iwan Sulaiman Soelasno.
Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri mewakilkan Pemerintah Desa biar secepatnya membentuk Desa Siaga Covid-19 yang mencakup, antara lain:
- Membentuk Gugus Tugas di tiap-tiap Desa selaku tindak lanjut dari Gugus Tugas di provinsi dan kabupaten/kota
- Sosialisasi PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat)
- Sosialisasi Covid 19 dan pencegahannya yang disertai dengan pengadaan alat-alat pencegahan dan tunjangan diri
- Sterilisasi akomodasi lazim dan akomodasi sosial tergolong akomodasi ibadah
- Aktifkan metode keselamatan Desa (Siskambling)
- Buat metode gunjingan kesehatan warga
- Aktifkan lumbung pangan Desa
- Aktifkan relawan Desa Siaga
- Aktifkan WAG “Kabar Desa”
- Selalu *jaga jarak* dalam menjalankan kegiatan apapun, tetapi demikian tetap tingkatkan menjalankan aktifitas di rumah.
Semua Kegiatan di atas sanggup menggunakan budget yang sudah teranggarkan dalam APBDes atau menggunakan kegiatan yang teranggarkan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa pada Belanja Tak Terduga yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya:
Terkait dengan penggunaan Dana Desa, bisa dipakai dengan tindakan selaku berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa, yaitu:
a. Bagi Desa yang sudah menganggarkan dalam APBDes untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa:
a. Bagi Desa yang sudah menganggarkan dalam APBDes untuk bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa:
- Untuk penanganan terhadap penanggulangan bencana, dan mendesak yang apabila ditangguhkan akan membuat resiko maut dan/atau sakit berat, atas perintah kepala Desa, Kaur keuangan sanggup membayar dengan SPP Panjar yang diajukan oleh Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya.
- Kasi/Kaur kemudian menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pemenuhan keperluan penanganan kondisi sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan diajukan terhadap Kepala Desa lewat Sekretaris Desa.
- Sekretaris Desa menjalankan verifikasi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diusulkan.
- Kepala Desa lewat surat keputusan kepala Desa menyepakati Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan kegiatan budget belanja tak terduga sesuai dengan verifikasi yang dijalankan oleh sekretaris Desa.
- Untuk penanganan terhadap penanggulangan bencana, kondisi darurat, dan mendesak Desa yang tidak membuat resiko maut dan/atau sakit berat, proses pengeluaran budget tetap lewat tahapan sebagaimana angka 2 (dua), 3 (tiga) dan 4 (empat).
- Pelaksanaan kegiatan untuk penanggulangan bencana, kondisi darurat, dan mendesak Desa dipertanggungjawabkan lewat Rapat Kerja Pemerintah Desa yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dituangkan dalam Berita Acara paling lambat satu (1) bulan sehabis pelaksanaan.
- Kepala Desa melaporkan pengeluaran budget belanja tak terduga terhadap Bupati/Wali Kota paling usang 1 (satu) bulan sejak keputusan kepala Desa ditetapkan.
- Memfasilitasi percepatan pergantian Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) lewat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa khusus dalam rangka penyusunan pergantian kegiatan yang difokuskan pada kegiatan yang bermitra dengan pemenuhan keperluan sosial dasar penduduk yang terkena pengaruh dengan melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, unsur penduduk Desa, OPD terkait dan Camat.
- Proses pergantian Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDesa) sekaligus juga dibarengi dengan pergantian APB Desa lewat asistensi OPD terkait dan Camat. (sinergi dalam pelaksanaan penilaian rancangan Perdes Perubahan APBDesa).
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disepakati bareng dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa khusus sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) tidak membutuhkan penilaian dari Bupati.
- Kegiatan yang bermitra dengan pemenuhan keperluan sosial dasar penduduk yang dianggarkan dalam pergantian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang merupakan kewenangan setempat berukuran Desa.
- Korban yang mengalami pengaruh buruk bersifat komunal, yakni lebih dari 2 KK atau sesuai pengaturan daerah)
- Dampak dari adanya kejadian merupakan ketidakmampuan korban untuk menyanggupi keperluan dasar secara berdikari dalam masa ketika terjadinya kejadian hingga penanggulangan kejadian diambilalih oleh pemerintah supra desa dan/atau optimal hingga dengan tujuh (7) hari sehabis kejadian terjadi. Untuk ketentuan 7 hari perlu mempertimbangan pengaturan tempat dan kondisi lapangan).
- Kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud di atas meliputi kebutuhan, pangan, sandang, air higienis dan sanitasi, pelayanan kesehatan, penampungan dan tempat residensial sementara berupa ruang isolasi.
Agung Wijaya menambahkan, Jika dijalankan pergantian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) maka masuk pada bidang 3, yakni kesiapsiagaan terhadap bencana, pos penanganan bencana. Kegiatan ini dikontrol dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, meskipun di bidang 3 ini tidak permasalahan sebab pasal 25 Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019 sudah memperjelasnya. Termasuk juga bisa di bidang 5.
“Proses musyawarah desa khusus diinginkan dengan memperhatikan protokol covid-19.Artikel ini disarikan dari Website desapedia.id dengan judul Pemdes Harus Atur Anggaran Desa untuk Tangani Covid-19, Ini Arahan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
0 Komentar untuk "Pemerintah Desa Mesti Atur Budget Desa Untuk Tangani Covid-19, Ini Aba-Aba Ditjen Bina Pemdes Kemendagri"