Layanan pengaduan dana Desa Tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 bahwa dalam mengerjakan prioritas penggunaan Dana Desa, penduduk Desa berhak menyodorkan pengaduan masalah-masalah wacana penetapan prioritas penggunaan Dana Desa terhadap Badan Permusyawaratan Desa dan secara berjenjang ke sentra layanan pengaduan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi serta Kantor Staf Presiden (KSP), selaku berikut:
- Layanan telepon :1500040
- Layanan SMS Center : 087788990040, 081288990040
- Layanan PPID :Gedung Utama, Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Lantai 1
- @Kemendesa(twitter);
- Kemendesa.1 (Facebook);
- e-complaint.kemendesa.go.id; dan
- website http : www.lapor.go.id
Demikianlah klarifikasi wacana Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020. Semoga Bermanfaat. Salam Juragan Berdesa.
Selengkapnya: Silahkan Download Permendesa PDTT No 6 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Permendesa PDTT No 11 tahun 2019 wacana Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Layanan Pengaduan Dana Desa Tahun 2020"