Kebijakan Gratis Tarif Listrik Dan Potongan Harga Tarif Listrik Bagi Penduduk Terdampak Pandemi Covid-19 (Virus Corona)

KEBIJAKAN GRATIS TARIF LISTRIK DAN DISKON TARIF LISTRIK BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI  KEBIJAKAN GRATIS TARIF LISTRIK DAN DISKON TARIF LISTRIK BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 (VIRUS CORONA)


KEBIJAKAN GRATIS TARIF LISTRIK DAN DISKON TARIF LISTRIK BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 (VIRUS CORONA) – Pada artikel sebelumnya admin membuatkan wawasan wacana Mengenal Lebih Dekat Dengan Covid-19 Alias VirusCorona, berhubungan dengan hal tersebut admin akan kembali menunjukkan beberapa Kebijakan Presiden Republik Indonesia Bagi Masyarakat Terdampak Virus Corona yang hendak diterapkan.


Pada potensi yang kemudian Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) menampilkan pemberitahuan wacana Kebijakan-kebijakan yang hendak dipraktekkan bagi Masyarakat yang terdampak Covid-19 diantaranya selaku bberikut :

  • Peningkatan jumlah Penerima PKH,
  • Peningkatan jumlah Penerima Kartu Pekerja Sosial,
  • Peningkatan jumlah Penerima Kartu Sembako,
  • Kebijakan gratis tarif listrik dan potongan harga tarif listrik,
  • Antisipasi keperluan pokok,
  • Keringanan bayar kredit.


Inilah Pidato Lengkap Presiden Republik Indonesia dalam Program Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Virus Corona (Covid-19).

Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat sore,
Salam makmur buat kita semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.

Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air, Pemerintah sudah menegaskan COVID-19 selaku jenis penyakit dan aspek risiko yang membuat kedaruratan kesehatan masyarakat. Dan oleh karenanya, pemerintah menegaskan status kedaruratan kesehatan masyarakat.


Untuk menangani efek wabah tersebut, saya sudah menegaskan dalam Rapat Kabinet bahwa pilihan yang kita pilih merupakan pembatasan sosial berukuran besar atau PSBB. Sesuai Undang-Undang, PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya merupakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 wacana Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah mempublikasikan Peraturan Pemerintah (PP) wacana Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk menjalankan amanat Undang-Undang tersebut.


Dengan terbitnya PP ini seluruhnya jelas. Para kepala tempat saya minta tidak menghasilkan kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di tempat mesti sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang dan PP serta Keppres tersebut. Polisi Republik Indonesia juga sanggup mengambil tindakan penegakan aturan yang terukur dan sesuai Undang-Undang biar PSBB sanggup berlaku secara efektif dan meraih tujuan menangkal meluasnya wabah.


Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,

Kita mesti mencar ilmu dari pengalaman dari negara lain tapi kita tidak dapat menirunya begitu saja, alasannya merupakan semua negara memiliki ciri khas masing-masing, memiliki ciri khas masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi geografis, huruf dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kesanggupan fiskalnya, dan lain-lain. Oleh lantaran itu, kita dihentikan ceroboh dalam merumuskan strategi, seluruhnya mesti dihitung, seluruhnya mesti dikalkulasi dengan cermat.


Dan inti kebijakan kita sungguh terang dan tegas. Yang pertama, kesehatan penduduk merupakan yang utama. Oleh alasannya merupakan itu, kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terpapar. Yang kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk penduduk lapisan bawah biar tetap bisa menyanggupi keperluan utama dan mempertahankan daya beli. Ketiga, mempertahankan dunia jerih payah utamanya jerih payah mikro, jerih payah kecil, jerih payah menengah biar tetap beroperasi dan bisa mempertahankan perembesan tenaga kerjanya.

Dan pada potensi ini, saya akan konsentrasi pada penyiapan pinjaman untuk penduduk lapisan bawah.

Pertama, wacana PKH. Jumlah keluarga peserta akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga peserta manfaat, sedangkan besaran keuntungannya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya, bagian ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, bagian anak usia dini, Rp3 juta per tahun, bagian disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020.


Kedua, Kartu Sembako. Jumlah peserta akan dinaikkan dari 15,2 juta peserta menjadi 20 juta peserta manfaat, dan nilainya naik 30 persen dari Rp150.000 menjadi Rp 200.000, dan akan diberikan selama 9 bulan.

Yang ketiga, wacana Kartu Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah peserta faedah menjadi 5,6 juta orang, khususnya ini merupakan untuk pekerja informal serta pelaku jerih payah mikro dan kecil yang terdampak COVID-19. Dan nilai keuntungannya merupakan Rp650.000-1.000.000 per bulan selama 4 bulan ke depan.


Yang keempat, wacana tarif listrik. Perlu saya sampaikan bahwa untuk konsumen listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta konsumen akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yakni untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk konsumen 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta konsumen akan didiskon 50 persen, artinya cuma mengeluarkan duit separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.

Yang kelima, tentang persiapan keperluan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan keperluan utama serta operasi pasar dan logistik.

Keenam, tentang dispensasi pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK sudah mempublikasikan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku April ini, bulan April ini. Telah ditetapkan mekanisme pengajuannya, tanpa mesti tiba ke bank atau perusahaan leasing, cukup lewat email atau media komunikasi digital seumpama WhatsApp.

Saya rasa itu yang dapat sampaikan pada potensi yang bagus ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Sesi Tanya Jawab

Ican (Kompas.com) : Kebijakan yang Bapak umumkan terkait relaksasi kredit belum jalan di lapangan, banyak pengemudi ojek online dan taksi yang masih ditagih oleh debt collector. Lalu OJK juga mengakui aturan untuk leasing belum rampung. Apa langkah berikutnya untuk menegaskan kebijakan ini akan berjalan?


Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) : Sudah saya konfirmasi ke OJK, dimulai bulan April ini sudah efektif. Saya juga sudah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, khusus yang berhubungan dengan kredit tadi. Artinya, sekali lagi, bulan April ini sudah bisa berjalan.


Rafiq Pandjaitan (Kumparan) : Yang pertama, mengapa menimbulkan wacana darurat sipil, memang seberapa ancaman Virus Korona ini di Republik Indonesia? Yang kedua, bagaimana teknis pelaksanaan penerapan pembatasan sosial berukuran besar atau PSBB, akankah dikontrol dalam PP atau perda, dan mulai berlaku kapan? Dan bukankah kini sebenarnya sudah PSBB, dan kalau berlaku berlakunya di wilayah mana saja?


Presiden Republik Indonesia (Joko Widodo) : Ya semua skenario itu kita siapkan, dari yang ringan, dari yang moderat, sedang, maupun yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila memang terjadi kondisi yang abnormal, sehingga perangkat itu juga mesti disiapkan dan kita sampaikan, tapi kalau keadaannya seumpama kini ini ya tentunya tidak.


Kemudian mengenai PSBB, gres saja saya tandatangani PP-nya dan Keppres-nya yang berhubungan dengan itu dan kita kehendaki dari setelah ditandatanganinya PP dan Keppres itu mulai efektif berjalan. Oleh alasannya merupakan itu, saya berharap biar provinsi, kabupaten, dan kota sesuai dengan Undang-Undang yang ada, silakan berkoordinasi dengan Ketua Satgas COVID-19 biar seluruhnya kita memiliki suatu aturan main yang sama, yakni Undang-Undang, PP, dan Keppres yang sudah tadi gres saya saja saya tandatangani. Terima kasih.


Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait isu Kebijakan Presiden Indonesia kepada Daerah yang terdampak Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, mudah-mudahan berfaedah . . .*)

0 Komentar untuk "Kebijakan Gratis Tarif Listrik Dan Potongan Harga Tarif Listrik Bagi Penduduk Terdampak Pandemi Covid-19 (Virus Corona)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close