Fatwa Mui Nomor 18 Tahun 2020 Wacana Pedoman Pengurusan Mayat Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona

 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona


Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim YangTerinfeksi Virus CoronaPada artikel sebelumnya admin menyebarkan pemberitahuan mengenai Buku Panduan dan Kegiatan Siswa selama Bulan Ramadhan, ditengah pandemi Covid-19 pemerintah sudah mengeluarkan beberapa kebijakan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona. Berkaitan dengan hal itu kali ini admin akan menyebarkan pemberitahuan yang berhubungan dengan Tata Cara atau Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi Covid-19, tentunya Pedoman ini sanggup di yakini kebenarannya alasannya merupakan Majelis Ulama Indonesia yang mengeluarkan Panduan tersebut pada tanggal 27 Maret 2020.


Berikut Cuplikan Keputusan yang dibentuk oleh MAJELIS ULAMA INDONESIA


MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA  TENTANG  PEDOMAN  PENGURUSAN  JENAZAH  
(TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19


Pertama : Ketentuan Umum
Dalam ajaran ini yang dimaksud dengan :
  1. Petugas merupakan petugas muslim yang melaksanakan pengurusan jenazah.
  2. Syahid akhirat  adalah muslim yang meninggal dunia alasannya merupakan kondisi  tertentu  (antara  lain  karena  wabah  [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan memperoleh pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke nirwana tanpa hisab), tapi secara duniawi hak- hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi yang termasuk dimandikan, dikafani, dishalatkan, dan dikuburkan.
  3. APD (Alat Pelindung Diri) merupakan alat pelindung diri yang digunakan oleh petugas yang melaksanakan   pengurusan jenazah.



Kedua : Ketentuan Hukum
1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: “Pengurusan mayat (tajhiz al-jana’iz) yang terpapar COVID-19, khususnya dalam memandikan dan mengafani mesti dijalankan sesuai protokol medis  dan  dilakukan oleh pihak yang berwenang,  dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya dijalankan sebagaimana biasa dengan tetap mempertahankan mudah-mudahan tidak terpapar COVID-19.”
2. Umat Islam yang wafat alasannya merupakan wabah COVID-19 dalam persepsi syara’ tergolong klasifikasi syahid alam abadi dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yakni dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang  pelaksanaannya wajib mempertahankan keamanan petugas dengan mematuhi ketentuan- ketentuan protokol medis;
3. Pedoman memandikan mayat yang terpapar COVID-19 dijalankan selaku berikut:
  • a.  Jenazah dimandikan tanpa mesti dibuka pakaiannya
  • b. Petugas wajib berjenis kelamin yang serupa dengan mayat yang dimandikan dan dikafani;
  • c. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat mayat dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
  • d. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan;
  • e. Petugas  memandikan  jenazah  dengan  cara  mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh;
  • f. Jika atas pertimbangan jago yang terpercaya bahwa mayat sulit dipercayai dimandikan, maka sanggup diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yakni dengan cara:
  • 1) Mengusap tampang dan kedua tangan mayat (minimal hingga pergelangan) dengan debu.
  • 2) Untuk kepentingan perlindungan diri pada di saat mengusap, petugas tetap memakai APD.
  • g. Jika menurut nasehat jago yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan sulit dipercayai dijalankan alasannya merupakan membahayakan petugas, maka menurut ketentuan dlarurat syar’iyyah, mayat tidak dimandikan atau ditayamumkan.

4. Pedoman mengafani mayat yang terpapar COVID-19 dijalankan selaku berikut:
  • a. Setelah mayat dimandikan atau ditayamumkan, atau alasannya merupakan dlarurah syar’iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka mayat dikafani dengan memakai kain yang menutup seluruh badan dan dimasukkan  ke  dalam  kantong jenazah yang aman  dan tidak tembus air untuk menangkal penyebaran virus dan mempertahankan keamanan petugas.
  • b. Setelah pengafanan selesai, mayat dimasukkan ke dalam peti mayat yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga di saat dikuburkan mayat menghadap ke arah kiblat.
  • c. Jika sesudah dikafani masih didapatkan najis pada jenazah, maka petugas sanggup mengabaikan najis tersebut.

5. Pedoman menyalatkan mayat yang terpapar COVID-19 dijalankan selaku berikut:
  • a. Disunnahkan   menyegerakan   shalat   jenazah   setelah dikafani.
  • b. Dilakukan di daerah yang kondusif dari penularan COVID-19.
  • c. Dilakukan oleh umat Islam secara eksklusif (hadhir) minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan  sebelum  atau  sesudah dimakamkan. Jika tidak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).
  • d. Pihak yang menyalatkan wajib mempertahankan diri dari penularan COVID-19.

6. Pedoman  menguburkan  jenazah  yang  terpapar  COVID-19 dijalankan selaku berikut:
  • a.  Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
  • b. Dilakukan   dengan   cara   memasukkan   jenazah   bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa mesti membuka peti, plastik, dan kafan.
  • c. Penguburan  beberapa  jenazah  dalam  satu  liang  kubur dibolehkan alasannya merupakan darurat (al-dlarurah al syar’iyyah) sebagaimana dikontrol dalam ketentuan Fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 ihwal Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.



Keempat : Ketentuan Penutup
  1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jikalau di lalu hari memerlukan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan sanggup mengetahuinya,  semua  pihak  dihimbau  untuk menyebarluaskan ajaran ini.







Bagi pihak-pihak yang berkepentingan atau pihak yang mengatasi mayat Muslim yang terinfeksi Virus Corona silahkan Download PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19 pada link dibawah ini : 

  • PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19 (DISINI)




Demikian yang sanggup admin sampaikan terkait pemberitahuan PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH (TAJHIZ AL-JANA’IZ) MUSLIM YANG TERINFEKSI COVID-19, mudah-mudahan berharga . . .*)

Related : Fatwa Mui Nomor 18 Tahun 2020 Wacana Pedoman Pengurusan Mayat Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona

0 Komentar untuk "Fatwa Mui Nomor 18 Tahun 2020 Wacana Pedoman Pengurusan Mayat Muslim Yang Terinfeksi Virus Corona"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)