Verval Berkas Calon Penerima Sertifikasi Guru Madrasah 2020

Verval berkas calon penerima sertifikasi guru madrasah Tahun 2020 merupakan tahap lanjutan dari registrasi calon penerima sergur kemenag 2020. Sebelumnya, pada Juni 2020 berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 perihal Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 telah dibuka registrasi melalui akun Simpatika PTK masing-masing.

Sebagai tindak lanjut dari proses registrasi tersebut Ditjen Pendis telah mengeluarkan Surat Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2020 perihal Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020. Surat tersebut sanggup diunduh di bab simpulan artikel ini.

Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag ini menandai dibukanya tahapan selanjutnya dari proses registrasi calon penerima Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Tahapan tersebut yaitu verifikasi berkas dan pengumuman hasil verifikasi.

Verval berkas calon penerima sertifikasi guru madrasah Tahun  Verval Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020

1. Tahapan Verval Berkas (30 Agustus - 8 September 2020)


Tahapan selanjutnya bagi guru madrasah yang mendapat usul sebagai calon penerima sergur 2020 yaitu verifikasi berkas (Cetak S34). Tahap ini hanya berlangsung dari tanggal 30 Agustus - 8 September 2020.

Pada tahap ini seorang PTK harus masuk ke dalam akun PTK Simpatika masing-masing. Tahapan proses dan tata cara melaksanakan verifikasi kurang lebih sebagai berikut:

  • Cetak S34 oleh PTK
    • Klik sajian Sertifikasi Guru
    • Muncul Halaman Status Sertifikasi Guru, klik sajian "Ajuan"
    • Akan muncul form pengisian Ajuan Sergur. Isilah data-data yang dibutuhkan termasuk melaksanakan unggah file hasil scan ijazah terakhir dan SK Pengangkatan.
    • Cetak Surat Ajuan Mengikuti Sertifikasi Pendidik (S34)
    • Bawa dan serahkan S34 ke Admin Kab/Kota dengan dilampiri:
      • Copy Ijazah D4/S1
      • Copy SK Pengangkatan sebagai Pendidik
      • Copy SK PNS (bagi PNS))
      • Berkas lainnya sanggup saja disyaratkan oleh Admin Penma Kab/Kota masing-masing
  • Verifikasi oleh Admin Kab/Kota
    • Admin Penma Kab/Kota akan melaksanakan verifikasi data yang diunggah ke Simpatika dan bukti fisik yang dilampirkan (berkas)
    • Jika memenuhi persyaratan, Admin Kab/Kota akan memperlihatkan persetujuan. Sebaliknya, jikalau ada yang kurang atau salah akan melaksanakan penolakan/pembatalan ajuan.
    • Hasil verifikasi Admin Kab/Kota akan sanggup dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada sajian Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin Kanwil Kemenag
    • Admin Kanwil akan memverifikasi ulang setiap tawaran yang disetujui oleh Admin Kab/Kota.
    • Hasil verifikasi Admin Kanwil akan sanggup dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada sajian Sertifikasi Guru
  • Verifikasi oleh Admin LPTK yang dituju
    • Admin LPTK akan memverifikasi ulang setiap tawaran yang disetujui oleh Admin Kanwil yang ditujukan pada LPTK tersebut
    • Hasil verifikasi Admin LPTK akan sanggup dipantau di akun PTK Simpatika masing-masing, pada sajian Sertifikasi Guru
    • Jika disetujui akan muncul nomor penerima Sertifikasi Guru dan sajian untuk mencetak Dokumen A1
Selama tahap verifikasi ini, PTK yang mengjukan sebagai penerima sertifikasi guru berstatus sebagai "Calon Peserta Sertifikasi".

Catatan: Artikel ini ditulis sebelum fitur Ajuan Verifikasi Peserta Sertifikasi (S34) muncul. Sehingga sanggup saja terdapat perbedaan. Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Admin Kab/Kota setempat.

2. Tahapan Pengumuman (10 September 2020)


Hasil verifikasi oleh Admin LPTK sekaligus sebagai pengumuman penerima sertifikasi guru madrasah sanggup dilihat diakun PTK masing-masing mulai tanggal 10 September 2020.

Calon Peserta yang lolos menjadi penerima akan muncul status di sajian Sertifikasi Guru. "Selamat Anda Terpilih sebagai Peserta Sertifikasi Guru 2020 dengan nomor penerima xxxxxxxxxxx. Silakan mencetak berkas berikut untuk diserahkan ke LPTK. Cetak Dokumen A1"

3. Video Tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34)


Bagi yang masih gundah dengan langkah-langkah, tahapan, dan proses pengajuan S34 (Ajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Kemenag 2020), silakan simak video tutorial berikut ini.


4. Download Surat Edaran Verifikasi Berkas Sertifikasi


Untuk lebih jelasnya perihal Surat Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Proses Verifikasi Berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2020, silakan unduh Surat Ditjen Pendis Nomor 480.A/Dt.I.II/KS.01.7/08/2020 DI SINI.

Demikianlah tahapan, proses dan langkah-langkah untuk melaksanakan verifikasi berkas Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Mengingat waktu pelaksanaannya yang singkat, hanya mulai tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2020, diharapkan PTK sanggup mengikuti dengan baik.

Related : Verval Berkas Calon Penerima Sertifikasi Guru Madrasah 2020

0 Komentar untuk "Verval Berkas Calon Penerima Sertifikasi Guru Madrasah 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)