Dokumen penunjang yang harus dilampirkan sebagai persyaratan dalam usulan Verifikasi Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 kerap ditanyakan oleh para PTK. Lampiran persyaratan tersebut ditanyakan baik di komentar blog Fans Page dan grup facebook yang dikelola maupun di forum-forum diskusi lainnya.
Persyaratan dokumen penunjang sebagai lampiran dari form S34 yang harus disetorkan memang sempat menciptakan PTK khawatir. Karena tentunya akan menghipnotis los tidaknya dalam verifikasi berkas Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2020 baik di tingkat admin Penma Kabupaten / Kota, admin Kanwil Kemenag, maupun admin LPTK.
Hal ini ditambah lagi dengan waktu verifikasi yang cukup singkat, dari tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2020. Sedangkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 hingga goresan pena ini ditulis belum juga dirilis untuk umum.
Berbagai gosip di banyak sekali forumpun terkadang semakin membingungkan.
Namun sebenarnya, dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai lampiran dalam pengajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergu Madrasah 2020 telah disertakan dalam Form S34 yang dicetak PTK. Saat mencetak S34 akan ada dua halaman, pertama yaitu halaman Form S34 dan yang kedua yaitu halaman Lampiran S34 yang berisikan Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2020.
Sehingga PTK seharusnya tidak perlu gundah dengan dokumen yang harus disiapkan. Karena sudah tertera dengan terperinci di Lampiran S34 tersebut. Meskipun beberapa Admin Kabupaten / Kota sanggup jadi menambahkan beberapa dokumen lain sebagai penunjang verifikasi.
Adapun daftar dokumen penunjang atau lampiran S34 tersebut, beserta ketentuan dari masing-masing dokumen, yaitu sebagai berikut:
Sebagaimana tertera dalam Form S34, dokumen dan lampiran tersebut tidak untuk ditinggal di Admin Kabupaten/Kota melainkan sehabis ditunjukkan sanggup diminta kembali untuk lalu diserahkan ke LPTK kalau lalu terpilih menjadi akseptor Sertifikasi Guru 2020. Dokumen tersebut akan melengkapi Cetak A1 dan Fakta Integritas yang harus dikirimkan ke LPTK.
Sekali lagi, sanggup jadi masing-masing Penma Kabupaten/Kota mentapkan ketentuan dan persyaratan kelengkapan dokumen (lampiran) yang sedikit berbeda dengan daftar tersebut.
Lihat juga video tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34) sebagai mana berikut:
Demikianlah untuk lampiran dokumen penunjang yang harus disertakan dalam Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020.
Persyaratan dokumen penunjang sebagai lampiran dari form S34 yang harus disetorkan memang sempat menciptakan PTK khawatir. Karena tentunya akan menghipnotis los tidaknya dalam verifikasi berkas Ajuan Calon Peserta Sergu Madrasah 2020 baik di tingkat admin Penma Kabupaten / Kota, admin Kanwil Kemenag, maupun admin LPTK.
Hal ini ditambah lagi dengan waktu verifikasi yang cukup singkat, dari tanggal 30 Agustus s.d 8 September 2020. Sedangkan Petunjuk Teknis Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 hingga goresan pena ini ditulis belum juga dirilis untuk umum.
Berbagai gosip di banyak sekali forumpun terkadang semakin membingungkan.
Namun sebenarnya, dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai lampiran dalam pengajuan Verifikasi Berkas Calon Peserta Sergu Madrasah 2020 telah disertakan dalam Form S34 yang dicetak PTK. Saat mencetak S34 akan ada dua halaman, pertama yaitu halaman Form S34 dan yang kedua yaitu halaman Lampiran S34 yang berisikan Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2020.
Sehingga PTK seharusnya tidak perlu gundah dengan dokumen yang harus disiapkan. Karena sudah tertera dengan terperinci di Lampiran S34 tersebut. Meskipun beberapa Admin Kabupaten / Kota sanggup jadi menambahkan beberapa dokumen lain sebagai penunjang verifikasi.
Daftar Dokumen Penunjang Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasag 2020
Adapun daftar dokumen penunjang atau lampiran S34 tersebut, beserta ketentuan dari masing-masing dokumen, yaitu sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir S1/D-IV dan ijazah D-I/D- II/D-III (jika ada)
- Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi ijasah harus dilegalisir.
- Legalisir tersebut dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi negeri/swasta dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut
- Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi harus dilegalisasi oleh kopertis
- Fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan pengakuan dari Direktorat Jenderal Belmawa
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru semenjak pertama menjadi guru hingga SK pengangkatan/ pangkat/ golongan terakhir
- Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK pengangkatan harus dilegalisir oleh atasan langsung
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian kiprah mengajar) terakhir.
- Khusus bagi guru yang S-1/D- IV yang tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu wajib melampirkan SK pembagian kiprah mengajar 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut.
- Catatan: Jika Anda nanti terpilih sebagai Peserta, maka fotokopi SK mengajar harus dilegalisir oleh atasan langsung
- Surat ijin berguru atau surat keterangan berguru dari pejabat yang berwenang (apabila SK Kepegawaian terakhir belum mencantumkan kualifikasi akademik S1)
Sebagaimana tertera dalam Form S34, dokumen dan lampiran tersebut tidak untuk ditinggal di Admin Kabupaten/Kota melainkan sehabis ditunjukkan sanggup diminta kembali untuk lalu diserahkan ke LPTK kalau lalu terpilih menjadi akseptor Sertifikasi Guru 2020. Dokumen tersebut akan melengkapi Cetak A1 dan Fakta Integritas yang harus dikirimkan ke LPTK.
Sekali lagi, sanggup jadi masing-masing Penma Kabupaten/Kota mentapkan ketentuan dan persyaratan kelengkapan dokumen (lampiran) yang sedikit berbeda dengan daftar tersebut.
Lihat juga video tutorial Pengerjakan Verifikasi Berkas (S34) sebagai mana berikut:
Demikianlah untuk lampiran dokumen penunjang yang harus disertakan dalam Ajuan Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah 2020.
0 Komentar untuk "Dokumen Penunjang Anjuran Calon Penerima Sergu Madrasah 2020"