Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa Atau Kelurahan

  TUGAS POKOK:

Membantu Lurah melakukan tugas-tugas ketatausahaan yang mencakup administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, perencanaan, penilaian dan pelaporan

FUNGSI :

1. Pengkoordinasian pelaksanaan kiprah dan fungsi Lurah:
2. Penyelenggaraan koordinasi dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh Lurah
3. Pelaksanaan pengurusan manajemen kepegawaian;
4. Pengelolaan manajemen keuangan;
5. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan Kerumahtanggaan kelurahan;
6. Pelaksanaan koordinasi perencanaan, penilaian dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
7. Pelaksanaan Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
8. Penyelenggaraan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan acara-acara kedinasan lainnya diluar kegiatan yang telah tercakup dalam kegiatan seksi lain;
9. Pelaksanaan pengurusan surat menyurat dan kearsipan;

URAIAN TUGAS :

1. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kiprah dan fungsi Lurah, serta pelaksanaan kiprah dan fungsi Tata Usaha kelurahan:
2. Menyusun Rencana Stratejik (RENSTRA) dan Rencana Kinerja (RENJA), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sesuai lingkup tugasnya;
3. Menyusun LPPD, LKPJ, LAKIP dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai lingkup tugasnya;
4. Menyelenggarakan manajemen keuangan dan asset di lingkup tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-?undangan yang berlaku;
5. Menghimpun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari masing-masing seksi pada Kelurahan;
6. Melaksanakan ketatausahaan, surat menyurat dan kearsipan;
7. Melaksanakan pengurusan manajemen kepegawaian;
8. Melaksanakan urusan analisa kebutuhan, pengadaan dan pemeliharaan perlengkapan sarana dan prasarana kantor kelurahan;
9. Menyelenggarakan kerumahtanggaan kelurahan;
10. Menghimpun bahan-bahan persiapan dan pelaksanaan rapat-rapat dinas, upacara, penerimaan tamu dan program kedinasan lainnya;
11. Melaksanakan koordinasi perencanaan, penilaian dan pelaporan tugas-tugas seksi dan kelompok jabatan fungsional;
12. Mengevaluasi pelaksanaan kiprah dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.
13. Mempelajari, memahami dan melakukan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai fatwa dalam pelaksanaan tugas:
14. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan:
15. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan semoga pelaksanaan kiprah sanggup berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
16. Menyampaikan laporan pelaksanaan kiprah dan atau kegiatan kepada atasan;
17. Melaksanakan kiprah kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.


Sumber : Sejahtera desaku

Related : Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa Atau Kelurahan

0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Sekretaris Desa Atau Kelurahan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)