Tugas Dan Fungsi Kasi Pemerintahan

KASI PEMERINTAHAN

1. Melaksanakan penyusunan aktivitas dan kegiatan Pemerintahan Kelurahan.
2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Pemerintahan Kelurahan.
3. Melaksanakan pelayanan manajemen kependudukan kepada masyarakat yang terkait dalam Pemerintahan.
4. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data manajemen pemerintahan.
5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kiprah dengan Lurah.
6. Memfasilitasi pelaksanaan pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RW dan Ketua RT, serta membantu penyelesaian proses administrasinya.
7. Melaksanakan manajemen pertanahan.
8. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka Pemilihan Umum Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden.
9. Mengevaluasi pelaksanaan kiprah dan menginventarisasi permasalahan yang terjadi serta mencari alternatif pemecahannya.
10. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan supaya pelaksanaan kiprah sanggup berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Menghadiri rapat baik yang diadakan oleh Tingkat Kecamatan maupun Pemerintah Kota.
12. Menyampaikan laporan hasil rapat dan pelaksanaan kiprah atau kegiatan lainnya kepada atasan.
13. Melaksanakan kiprah Kedinasan lainnya yang diberikan atasan.


4. KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT & KESEJAHTERAAN RAKYAT

1.Program Raskin
2.Validasi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan )
3.Vaidasi Coklit Pendataan BLT
4.Validasi Pendataan Jamkesmas
5.Kelompok Usaha Bersama (KUBE)
– Peningkatan Kesejahteraan Penghasilan
– Pelatihan Keterampilan
6.Pembinaan sarana peribadatan, keagamaan dan kelompok pengajian
7.Pembinaan Lembaga :
– LPM
– Karang Taruna
– IKPSM
– PKK
– Ormas
8.Pembinaan Kegotong-royong-an
9.Pembinaan Bakti Sosial
10.Pembinaan RW Siaga
– PHBS
– UKS
11.Pembinaan Pendidikan/BOS, PAUD, Pembinaan Keterampilan melalui program
12.Pemerintah antara lain training komputer.
13.Pembinaan PKK


5. KASI EKONOMI & PEMBANGUNAN

1.Melaksanakan penyusunan aktivitas dan kegiatan Kelurahan .
2.Melaksanakan penyusunan rencana kerja pembangunan kelurahan.
3.Melaksanakan pelayanan manajemen perizinan :
– Mendirikan bangunan
– Surat keterangan domisili perusahaan
– Surat keterangan
4.Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring pembangunan diKelurahan .
5.Melaksanakan pembinaan pembangunan keswadayaan masyarakat.
6.Memfasilitasi masyarakat sumbangan pembangunan Pemerintah Kota.
7.Melaksanakan sosialisasi pencemaran lingkungan.
8.Melaksanakan penanaman penghijauan sumbangan dari Kantor Lingkungan Hidup.
9.Memfasilitasi Kerjasama bagi UKM dan Koperasi
10.Melaksanakan pembinaan kepada UKM dan Koperasi.
11.Membagi tugas, memberi petujuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.


6. KASI KETENTRAMAN & KETERTIBAN UMUM

1. Melaksanakan penyusunan aktivitas dan kegiatan Kelurahan .
2. Melaksanakan penyusunan rencana kerja Kasi Trantibum Kelurahan.
3. Melaksanakan investigasi Surat-surat perizinan perjuangan dan bangunan
4. Melaksanakan penilaian dan montoring pembangunan di Kelurahan.
5. Melaksanakan pembinaan kepada anggota Linmas.
6. Membagi tugas, memberi petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan.
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan kiprah kepada atasan.
8. Melaksanakan kiprah lain yang diberikan atasan.

Sumber : Berbagai sumber

Related : Tugas Dan Fungsi Kasi Pemerintahan

0 Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Kasi Pemerintahan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)