Syarat Dan Kriteria Kelulusan Siswa : Se Mendikbud No 1 Tahun 2020

 Salah satu kebijakan gres menteri pendidikan berkaitan dengan syarat kelulusan akseptor di Syarat dan Kriteria Kelulusan Siswa : SE Mendikbud No 1 Tahun 2020


Syarat dan Kriteria Kelulusan Siswa : SE Mendikbud No 1 Tahun 2020 - Salah satu kebijakan gres menteri pendidikan berkaitan dengan syarat kelulusan akseptor didik dan juga pelaksanaan PPDB tahun2020/2021. Aturan gres ini dirancang oleh Mendibud Bapak Nadiem Makarim dipublikasikan dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud nomor 1 tahun 2020.

Adapun poin-poin yang dituangkan dalam surat edaran tersebut  tentunya akan admin tuliskan pada papan tulis ini.

Selengkapnya perihal Surat Edaran Mendikbud No 1 Tahun 2020 sanggup rekan-rekan simak dibawah ini :


SURAT EDARAN
NOMOR I TAHUN 2020
TENTANG
KEBIJAKAN MERDEKA BELAJAR DALAM PENENTUAN KELULUSAN
PESERTA DIDIK DAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
TAHUN AJARAN 2020/2021

Yth.
1. Gubernur di seluruh Indonesia; dan
2. Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Dasar Hukum:
  • 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2OI9 perihal Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1590); dan
  • 2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekotrah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1591).


Dalam rangka melaksanakan kebijakan Merdeka Belajar, dengan hormat kami menghimbau kepada Saudara semoga segera melaksanakan persiapan berkenaan dengan kebijakan tersebut, sebagai berikut:


1. Penentuan Kelulusan Peserta Didik
  • a. Kelulusan akseptor didik ditentukan melalui ujian sekolah  yang diselepggarakan oleh satuan pendidikan menurut evaluasi hasil mencar ilmu yang dilakukan oleh guru,
  • b. Bahan ujian sekolah untuk kelulusan akseptor didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan atau bentuk acara lain) dibentuk oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan.
  • c. Satuan pendidikan yang belum siap menciptakan materi ujian sekolah sanggup memakai materi evaluasi (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari banyak sekali sumber, ibarat soal-soal yang dibentuk oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.
  • d. Dinas pendidikan tidak sanggup memaksa satuan pendidikan untuk memakai materi tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah.
  • e. Kementerian Pendidikan dan kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik. kemdikbud. go. id/publikasi.



2. Penerimaan Peserta Didik Baru
  • a. Pemda segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tempat dan menetapkan wilayah zonasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 perihal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, serta melaksanakan koordinasi dengan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (LPMP Kemendikbud).
  • b. Mengirimkan dokumen resmi berupa:
  • 1) kebijakan teknis pelaksanaan PPDB daerah; dan
  • 2) penetapan wilayah zonasi, kepada Kepala LPMP kemendikbud sesuai wilayah kerjanya, paling lambat ahad keempat pada bulan Maret 2O2O.
  • c. Pemda tidak memakai nilai ujian nasional dan /atau nilai ujian lainnya dalam pelaksanaan PPDB jalur zonasi dan jalur afirmasi.
  • d. Apabila Pemda hendak melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP, tes tersebut sanggup dilaksanakan sebagai bab dari ujian sekoiah. Keikutsertaan akseptor didik dalam tes seleksi tersebut harus bersifat sukarela. Sehingga, satuan pendidikan maupun akseptor didik dihentikan diwajibkan untuk mengikuti tes seleksi tersebut.
  • e. Dalam hal Pemda melaksanakan tes untuk seleksi jalur prestasi jenjang SMP sebagaimana dimaksud pada karakter d, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan contoh-contoh praktik baik yang sanggup dipakai untuk tes seleksi melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi.
  • f. Melakukan sosialisasi terhadap:
  • 1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020 perihal Penerimaan Peserta Didlk Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah kejuruan;
  • 2) penetapan zonasi; dan
  • 3) petunjuk teknis pelaksanaan PPDB daerah, kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan orang renta akseptor didik sebelum dilakukan pengumuman registrasi PPDB.
  • g. Melaporkan pelaksanaan PPDB kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP Kemendikbud sesuai wilayah kerjanya paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis pelaksanaan PPDB.
  • h. Dalam hal memerlukan koordinasi dan/atau memberikan pertanyaan sanggup menghubungi Posko Pelayanan Informasi PPDB Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menngah dengan nomor telepon 021-5725612, sms/whatsapp 081319616241, atau surat elektronik hukum.dikdasmen@kemdikbud.go.id.


Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




Demikian admin sampaikan gosip Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat . . .*)

Related : Syarat Dan Kriteria Kelulusan Siswa : Se Mendikbud No 1 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Syarat Dan Kriteria Kelulusan Siswa : Se Mendikbud No 1 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)