SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Nomor : 001/TPK/XI/2018
Pada hari ini Senin tanggal Lima bulan November tahun Dua Ribu Delapan Belas bertempat di Gampong Juli Tambo Tanjong Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Amri, S.Pd
Jabatan : Ketua Tim Pengelola Kegiatan
Alamat : Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Mukhlis
Jabatan : Direktur PT. AMG
Alamat : Gampong Krueng Mane Kec. Muara Satu Kab. Aceh Utara
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Untuk berikutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berikutnya disebut PARA PIHAK.
Bahwa PARA PIHAK sudah setuju dan oke untuk mengadakan perjanjian, dengan ketentuan selaku berikut :
Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan dalam perjanjian ini yakni Pekerjaan Pengaspalan Jalan Gampong Juli Tambo Tanjong Kec. Juli Kab. Bireuen
Pasal 2
NILAI PEKERJAAN dan CARA PEMBAYARAN
(1) Nilai pekerjaan yang disepakati untuk solusi pekerjaan dalam perjanjian ini yakni sebesar Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) tidak tergolong pajak, bea materai, Papan Nama Proyek, ongkos pencucian dan Operasional TPK .
(2)PIHAK KEDUA sanggup diberikan duit paras sebesar Rp. 100.000.000.,- (Seratus Juta Rupiah) untuk pembelian materi baku (material) yang diperlukan untuk mendukung pekerjaan tersebut, kelemahan pembayaran sehabis dipotong/dikurangi duit paras yakni sebesar Rp.110.000.000.,- (Seratus Sepuluh Juta Rupiah) pembayaran pajak-pajak dijalankan sekaligus oleh PIHAK PERTAMA sehabis PIHAK KEDUA menyerahkan seluruh pekerjaan di kawasan penyerahan yang sudah ditentukan, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan oleh PIHAK PERTAMA.
(3)Uang paras sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sehabis PIHAK KEDUA menanda tangani bukti kuitansi dan surat perjanjian tersebut.
(4)Pembayaran dijalankan secara tunai dibarengi dengan bukti pembayaran (kuitansi) dengan disaksikan dan ditandatangani pihak dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA serta minimal dua orang saksi yang turut mengenali proses pembayaran tersebut.
(5) Pajak-pajak yang muncul sehubungan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini akan menjadi beban PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK PERTAMA berhak memantau dan menilik pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA.
(2)PIHAK PERTAMA berhak menemukan hasil pekerjaan sempurna pada waktunya
(3)PIHAK PERTAMA berkewajiban mengeluarkan duit ongkos solusi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4)PIHAK KEDUA berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik terhadap PIHAK PERTAMA.
(5)PIHAK KEDUA berkewajiban menjalankan dan mengakhiri pekerjaan sesuai dengan kesibukan pelaksanaan pekerjaan yang sudah ditetapkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(6)PIHAK KEDUA berkewajiban menjalankan dan mengakhiri pekerjaan secara cermat, akurat dan sarat tanggung jawab dengan menawarkan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, transportasi ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, solusi dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(7)PIHAK KEDUA berkewajiban menampilkan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk investigasi pelaksanaan yang dijalankan PIHAK PERTAMA.
(8)PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan kesibukan penyerahan pekerjaan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 4 Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(9)PIHAK KEDUA berkewajiban mengambil tindakan yang cukup mencukupi untuk melindungi lingkungan kawasan kerja dan mencegah perusakan dan gangguan terhadap penduduk maupun miliknya akhir kegiatan PIHAK KEDUA.
(10) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas PIHAK PERTAMA beserta Pemerintah Desanya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, somasi atau permintaan hukum, proses investigasi hukum, dan ongkos yang dikenakan terhadap PIHAK PERTAMA beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari permintaan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat PIHAK PERTAMA) sehubungan dengan klaim yang muncul dari hal-hal berikut terhitung sejak Surat Perjanjian Kerjasama ini ditanda tangani hingga dengan tanggal penandatanganan info program penyerahan akhir, yaitu:
a. kehilangan atau kerusakan perlengkapan dan harta benda PIHAK KEDUA, dan Personil;
b. cidera tubuh, sakit atau simpulan hidup Personil;
c. kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau simpulan hidup pihak ketiga;
Pasal 4
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu untuk mengakhiri pekerjaan yakni 15 (lima belas) hari kalender terhitung mulai tanggal 05 November 2018 hingga dengan 15 November 2018 sehingga pekerjaan paling lambat mesti selesai dan diserahkan pada tanggal 15 November 2018 (waktunya sama dengan tgl bln tahun selesai pekerjaan)
Pasal 5
FORCE MAJEURE/ KEADAAN MEMAKSA (KAHAR)
(1) Yang dimaksud dengan force majeure yakni sebuah kondisi yang terjadi di luar kesanggupan PARA PIHAK yang tidak sanggup dipertimbangkan sebelumnya. Contohnya gempa bumi, banjir besar dan bencana lainnya, kebakaran, perang, huru-hara, sabotase dan kondisi darurat lainnya
(2)Apabila terjadi kondisi force majeure sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, maka PARA PIHAK terbebas dari keharusan yang mesti dilaksanakan
(3) Untuk sanggup terbebas dari keharusan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak force majeure, PIHAK KEDUA wajib mengumumkan secara tertulis terhadap PIHAK PERTAMA dengan menambahkan Pernyataan Keadaan Kahar dari Pejabat yang Berwenang guna memperoleh pertimbangan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
PEMBATALAN/PEMUTUSAN PERJANJIAN
(1) PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk membatalkan/memutuskan Surat Perjanjian Kerjasama ini apabila PIHAK KEDUA cidera akad dan/atau tidak menyanggupi keharusan dan tanggung jawabnya sebagaimana dikontrol dalam Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(2)PIHAK KEDUA tidak boleh menyerahkan atau melimpahkan sebagian/seluruh kiprah pekerjaan tersebut terhadap PIHAK LAIN tanpa perjanjian PIHAK PERTAMA.
(3) Dengan membatalkan/memutuskan Surat Perjanjian ini, maka semua pekerjaan yang sudah selesai dan materi material yang berada di lokasi pekerjaan menjadi milik PIHAK PERTAMA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Bila terjadi pertengkaran antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka kedua belah pihak mengakhiri pertengkaran dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2)Dalam hal solusi pertengkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, solusi pertengkaran sanggup dijalankan melalui: abitrase, alternatif solusi sengketa atau pengadilan yang disepakati kedua belah pihak yakni Pengadilan Negeri Bireuen.
(3)Segala ongkos yang ditimbulkan akhir terjadinya pertengkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, ditanggung oleh PARA PIHAK.
(4) Proses solusi pertengkaran sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak sanggup dijadikan argumentasi oleh PIHAK KEDUA untuk menangguhkan pelaksanaan pekerjaan sesuai kesibukan yang sudah ditetapkan.
Pasal 8
SANKSI & DENDA
Apabila solusi pekerjaan melampaui deadline yang disepakati maka PIHAK KEDUA mesti mengeluarkan duit denda sebesar 5 % dari nilai pekerjaan dengan nominal sebesar Rp. 10.500.000,- (Sepuluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan apabila pekerjaan masih juga belum selesai dalam rentang waktu 15 (Lima Belas) hari kalender sejak di kenakan denda, PIHAK PERTAMA sanggup memberhentikan pekerjaan dan menunjuk penyedia lain yang dianggap bisa untuk menjalankan pekerjaan lanjutan.
Pasal 9
KETENTUAN PENUTUP
(1) PIHAK KEDUA yang berwenang menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini atas nama penyedia yakni Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang sudah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup menandatangani kontrak, sepanjang memperoleh kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah menurut Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menanda-tangani Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(3)Surat Perjanjian Kerjasama ini dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak, serta mulai berlaku sejak tanggal di tandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini
(4)Surat Perjanjian Kerjasama ini dibentuk dalam rangkap 2 (dua) asli, bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) untuk masing-masing pihak dan mempunyai kekuatan aturan yang sama.
(5)PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA wajib menilik konsep Surat Perjanjian Kerjasama ini, yang termasuk substansi, bahasa, redaksional, angka dan abjad serta membubuhkan paraf pada setiap lembar Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(6)Perubahan rancangan surat perjanjian koordinasi ini, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total Pekerjaan, mesti menemukan perjanjian PIHAK PERTAMA sebelum dituangkan dalam Adendum Surat Perjanjian Kerjasama ini.
(7) Hal-hal yang ada kekerabatan dengan Surat Perjanjian Kerjasama ini dan belum cukup dikontrol dalam pasal-pasal Surat Perjanjian Kerjasama ini akan diputuskan lebih lanjut oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan mufakat dalam surat perjanjian tambahan/adendum dan ialah belahan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Ditandatangani untuk dan atas nama:
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
(Mukhlis) (Amri, S.Pd)
Direktur PT. AMG Ketua TPK
Saksi-Saksi
1. Sofyan Abu Bakar ( )
2. Ghazali AR ( )
Mengetahui
Keuchiek Gampong Juli Tambo Tanjong
Selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Gampong
Fauzan, S.Pd.I
0 Komentar untuk "Surat Perjanjian Kerjasama"