Tugas Kasi Kemakmuran Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018

Donwload Lengkap Buku Administrasi Kasi Kesra Desa Tugas Kasi Kesejahteraan Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018


ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:

Kasi Kesejahteraan Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, mempunya kiprah selaku berikut ini :
  1. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,
  2. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,
  3. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD,
  4. Pemeliharaan jalan desa, 
  5. Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang, 
  6. Pemeliharaan jalan jerih payah tani, 
  7. Pemeliharaan jembatan milik desa, 
  8. Pemeliharaan prasarana jalan desa, 
  9. Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan,
  10. Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,
  11. Pemeliharaan embung milik desa,
  12. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa,
  13. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang,
  14. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan jerih payah tani,
  15. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,
  16. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain),
  17. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan,
  18. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,
  19. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,
  20. Dukungan pelaksanaan jadwal pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,
  21. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,
  22. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air higienis milik desa,
  23. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air higienis ke tempat tinggal tangga,
  24. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman,
  25. Pembangunan/rehabilitas/peningkatan akomodasi jamban umum/MCK umum,
  26. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan akomodasi pengelolaan sampah desa/permukiman,
  27. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan metode pembuangan air limbah, Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,
  28. Pengelolaan hutan milik desa,
  29. Pengelolaan lingkungan hidup desa,
  30. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas dan prasarana energi alternatif tingkat desa,
  31. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas dan prasarana pariwisata milik desa,
  32. Pengembangan pariwisata tingkat desa,
  33. Penyediaan pos kesiapsiagaan kejadian skala setempat desa,
  34. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,
  35. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,
  36. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,
  37. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,
  38. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa,
  39. Pemeliharaan susukan irigasi tersier/sederhana, dan
  40. Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar sesa/kios milik desa.

KUNJUNGI JUGA:

Related : Tugas Kasi Kemakmuran Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018

0 Komentar untuk "Tugas Kasi Kemakmuran Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)