ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
Kasi Kesejahteraan Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa, mempunya kiprah selaku berikut ini :
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana/ (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/madrasah non-formal milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas prasarana perpustakaan/taman bacaan desa/ sanggar belajar milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD,
- Pemeliharaan jalan desa,
- Pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang,
- Pemeliharaan jalan jerih payah tani,
- Pemeliharaan jembatan milik desa,
- Pemeliharaan prasarana jalan desa,
- Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa/balai kemasyarakatan,
- Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan milik desa,
- Pemeliharaan embung milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan jerih payah tani,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jembatan milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa ( gorong-gorong, selokan, box/slab culvert, drainase, prasarana jalan lain),
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai desa/balai kemasyarakatan,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa/petilasan,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan embung desa,
- Dukungan pelaksanaan jadwal pembangunan/rehab rumah tidak layak huni,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumur resapan,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sumber air higienis milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sambungan air higienis ke tempat tinggal tangga,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sanitasi permukiman,
- Pembangunan/rehabilitas/peningkatan akomodasi jamban umum/MCK umum,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan akomodasi pengelolaan sampah desa/permukiman,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan metode pembuangan air limbah, Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan taman/taman bermain anak milik desa,
- Pengelolaan hutan milik desa,
- Pengelolaan lingkungan hidup desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas dan prasarana energi alternatif tingkat desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas dan prasarana pariwisata milik desa,
- Pengembangan pariwisata tingkat desa,
- Penyediaan pos kesiapsiagaan kejadian skala setempat desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik desa,
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pelabuhan perikanan sungai/kecil milik desa,
- Penguatan ketahanan pangan tingkat desa,
- Pemeliharaan susukan irigasi tersier/sederhana, dan
- Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar sesa/kios milik desa.
KUNJUNGI JUGA:
Demikianlah klarifikasi mengenai kiprah Kasi Kesejahteraan Desa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Keuangan Desa. Semoga Penjelasan ini bermanfaat. Salam Juragan Berdesa...
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
ARTIKEL TERKAIT LAINNYA:
0 Komentar untuk "Tugas Kasi Kemakmuran Desa Menurut Permendagri 20 Tahun 2018"