Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2020

Kementerian Agama baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Surat yang memuat berberapa poin penting terkait sertifikasi guru madrasah tahun 2020 ini tentunya menjadi kabar baik bagi guru-guru yang mengajar di madrasah di naungan Kemenag, utamanya terkait dengan kepastian akan dilaksanakannya kembali sertifikasi guru melalu jalur Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sebagaimana diketahui, tahun 2020 silam, Kementerian Agama urung menyelenggarakan sertifikasi guru.

Adalah Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020. Surat tertanggal 12 Juni 2020 ini menyatakan bahwa Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Dirjen Pendidikan Islam Kementarian Agama akan kembali membuka registrasi kegiatan Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

Berkenaan dengan dibukanya registrasi kegiatan Sertifikasi Guru tersebut, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh semua guru madrasah.

baru ini mengeluarkan Surat Edaran wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2020

Yang pertama, data yang dipakai sebagai contoh registrasi ialah data Simpatika. Karenanya, masing-masing guru wajib melaksanakan updating data dan status sertifikasi di layanan Simpatika, sebelum 3 Juli 2020. Pastikan data terkait dengan status sertifikasi, status pendidikan, satminkal, jam pelajaran dan mapel yang diampu telah benar, sesuai dengan persyaratan calon akseptor Sertifikasi Guru 2020 (lihat syaratnya di bawah).

Kedua, kegiatan sertifikasi guru 2020 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru. Jika ada guru bersertifikat pendidik yang ingin melaksanakan sertifikasi ulang belum sanggup diakomodasi ketika ini.

Ketiga, proses dan tahapan registrasi dilakukan secara online melalui layanan Simpatika. Setiap guru yang layak mengikuti sertifikasi guru tahun 2020, akan muncul notifikasi (pesan) di akun Simpatika masing-masing. Kemudian, guru yang bersangkutan berhak menentukan akan mengikuti kegiatan sertifikasi guru tersebut atau tidak. Termasuk dalam menentukan LPTK mana yang akan digunakan.

Karena itu, setiap guru madrasah yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar sebagai calon akseptor sertifikasi guru tahun 2020, hendaknya aktif membuka akun Simpatika masing-masing untuk mengecek statusnya, apakah menjadi calon sergur 2020 atau tidak.

1. Persyaratan Calon Peserta Sertifikasi Guru 2020


Keempat ialah terkait dengan persyaratan umum.

Adapun persyaratan untuk sanggup menjadi calon akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2020 ialah sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai PNS atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di madrasah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemenag
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/D-IV dari sekolah tinggi tinggi yang terakreditasi dan mempunyai prodi yang telah mempunyai izin penyelenggaraan.
  • Pada tanggal 1 Januari 2020 belum memasuki usia pensiun
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di Simpatika

Hal-hal dan ketentuan lainnya, secara lebih lanjut, akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yang akan segera diterbitkan.

2. Download Surat Edaran Persiapan Sergur 2020


Untuk mempelajari lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan persiapan registrasi calon akseptor Sertifikasi Guru Tahun 2020, silakan download dan baca Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2020 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020.

Surat Edaran tersebut sanggup diunduh di LINK INI.

Dengan terbitnya Surat Edaran terkait persiapan pelaksanaan registrasi calon akseptor Sertifikasi Guru Madrasah Tahun 2020 ini tentu menjadi kabar menyegarkan bagi guru-guru madrasah yang belum bersertifikat pendidik. Oleh sebab itu, hendaknya masing-masing guru untuk aktif melaksanakan pembenahan data (updating data) di akun Simpatika masing-masing dan melaksanakan pemantauan status calon akseptor sertifikasi guru di akunnya masing-masing.

Related : Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2020

0 Komentar untuk "Surat Edaran Persiapan Sertifikasi Guru Kemenag 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)