Revisi Juknis Tpg Tahun 2020 Terbaru

Revisi Juknis TPG Tahun 2020 memuat 4 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D4/S1, rasio penerima didik terhadap guru dan keringanan rasio, permohonan pembayaran TPG, dan kiprah aksesori sebagai wakil kepala dan kordinator bidang kurikulum. Revisi juknis TPG tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

Sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020.

 poin terkait dengan pemenuhan kualifikasi pendidikan D Revisi Juknis TPG Tahun 2020 Terbaru

Dalam lampiran revisi tersebut memuat beberapa point perubahan sebagai berikut:

Baca Juga: Juknis TPG 2020

1. Bab III abjad A angka 3 (Kualifikasi Akademik S1/D4)


Pada BAB III abjad A angka 3 yang awalnya tertulis:

Memenuhi Kualifikasi Akademik S-l atau D¬IV. Khusus Guru PNS yang masih golongan II namun sudah lulus S-l/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2020 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Selg'en Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2020.

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, belum memenuhi kualifikasi akademik Sl/D-IV, dan/atau Guru PNS yang ketika ini berada dalam golongan ruang II.

2. Bab III abjad A angka 6 (Dispensasi Rasio)


Pada BAB III abjad A angka 6 yang awalnya tertulis:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio penerima didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)."


Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Bertugas pada satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio penerima didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. Rasio penerima didik terhadap guru yakni 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung menurut jumlah rata-rata penerima didik dari seluruh kelas/rombongan berguru yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud sanggup diberikan keringanan kalau guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

  • terletak di tempat 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
  • terletak di tempat yang secara geografis dan/atau demografis menjadikan jumlah penduduknya dan/atau penerima didiknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,
  • madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis)


3. Bab IV abjad A angka 8 poin b


Pada Bab IV abjad A angka 8 poin b yang awalnya tertulis

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap yang diketahui oleh Kepala Kemenag Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

fotokopi Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru yang diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (bagi Guru Bukan PNS).

4. Bab III abjad A angka 10 poin d (Wakil Kepala dan Korbid Kurikulum)


Pada BAB III abjad A angka 10 poin d yang awalnya tertulis:

Mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad di satminkal atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik di satminkalnya bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK."

Direvisi menjadi berbunyi sebagai berikut:

Mendapat kiprah aksesori sebagai wakil kepala satuan pendidikan pada MTs dan MA/MAK atau koordinator bidang pendidikan madrasah pada MI, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru bimbingan dan konseling/konselor atau paling sedikit 40 (empat puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang bersertifikat pendidik sebagai guru TIK.

5. Download Revisi Juknis TPG Tahun 2020


Untuk lebih jelasnya silakan download Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yang dilengkapi dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2611 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020. 

Untuk mengunduh klik link berikut ini.


Sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag bernomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 perihal Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 sempat juga terbit Surat bernomor 1472 A/DJ.I/KP.07.4/04/2020 perihal Revisi Lampiran Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2020 dan Penetapan NRG melalui Simpatika.

Demikianlah Revisi Juknis TPG 2020 terbaru menurut SE Dirjen Pendis Nomor 1838.A/DJ.I/PP.00/05/2020 dan Keputusan Dirjen Pendis Nomor Nomor 2611 Tahun 2020. Semoga bermanfaat bagi guru madrasah.

Related : Revisi Juknis Tpg Tahun 2020 Terbaru

0 Komentar untuk "Revisi Juknis Tpg Tahun 2020 Terbaru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close