Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 atau STF-GBPNS, kembali diberikan. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, telah memutuskan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.
Petunjuk Teknis ini tolong-menolong telah ditetapkan sejak 30 Desember 2020, tetapi gres saja diupload dan dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ pada 2 Juni 2020 ini.
STF-GBPNS yaitu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melakukan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melakukan kiprah secara optimal.
Baca Juga: Revisi Juknis TPG Tahun 2020 Terbaru
Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, adalah:
Petunjuk Teknis ini tolong-menolong telah ditetapkan sejak 30 Desember 2020, tetapi gres saja diupload dan dipublikasi melalui http://madrasah.kemenag.go.id/ pada 2 Juni 2020 ini.
STF-GBPNS yaitu pemberian subsidi tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS untuk meningkatkan kesejahteraan guru. Juga untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melakukan pembelajaran di RA/Madrasah serta memotivasi guru bukan PNS untuk meningkatkan komitmennya dalam melakukan kiprah secara optimal.
Baca Juga: Revisi Juknis TPG Tahun 2020 Terbaru
1. Penerima Tunjangan Fungsional 2020
Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020, adalah:
- Guru RA/Madrasah
- Bukan PNS atau CPNS
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA, dan terdaftar di Simpatika
- Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) dan atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Berstatus sebagai Guru Tetap pada satuan pendidikan yang mempunyai izin pendirian dari Kemenag.
- Bukan akseptor santunan sejenis yang dananya bersumber pada DIPA Kemenag,
- Guru akseptor Tunjangan Profesi atau Tunjangan Khusus sanggup menjadi akseptor STF-GBPNS jikalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam juknis STF-GBPNS dan dahanya tersedia.
2. Besarnya Tunjangan Fungsional 2020
Nominal besarnya Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 yaitu Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang, perbulan yang berlaku selama satu tahun, terhitung mulai Januari 2020. Sehingga dalam setahun seorang guru RA/Madrasah akan mendapatkan STF-GBPNS sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
3. Download Juknis STF-GBPNS 2020
Untuk memperlajari lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan ini, silakan download dan baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7331 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020.
Surat Keputusan tersebut sanggup DIDOWNLOAD DI SINI.
Demikian terkait dengan pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 lengkap dengan Petunjuk Teknis Tunjangan Fungsional 2020 yang telah diterbitkan.
0 Komentar untuk "Juknis Sumbangan Fungsional Guru Ra/Madrasah 2020"