Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah. Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 wacana Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perencanaan Pembangunan Gampong yakni proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Gampong dengan melibatkan Lembaga Tuha Peut Gampong dan unsur penduduk secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya Gampong dalam rangka meraih tujuan Pembangunan Gampong.
Perencanaan Pembangunan Gampong disusun oleh Pemerintah Gampong sesuai dengan Kewenangan Gampong menurut hak asal-usul dan kewenangan berukuran setempat Gampong dengan mengacu pada penyusunan rencana pembangunan kabupaten/kota yang dilakukan oleh Pemerintah Gampong dengan melibatkan unsur penduduk Gampong.
Proses penyusunan penyusunan rencana pembangunan tersebut sanggup didampingi oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, Pendamping Profesional, KPMD atau pihak lainnya.
Perencanaan Pembangunan Gampong disusun secara berjangka yang berisikan Penyusunan RPJMG untuk rentang waktu 6 (enam) tahun, dan RKPG untuk rentang waktu 1 (satu) tahun.
Ketentuan mengenai penyusunan RPJMG dan RKPG tersebut di menetapkan dengan Qanun Gampong.
Dalam proses penyusunan Perancanaan Gampong, Penyelenggara Pemerintahan Gampong mesti mengikutsertakan masyarakat. Keterlibatan penduduk tersebut meliputi:
- Mengikuti seluruh tahapan Perencanaan Pembangunan Gampong
- Menyampaikan saran, aspirasi, usulan secara verbal maupun tulisan
- Mengorganisasikan kepentingan dan prakarsa individu dan/atau kalangan dalam Musrenbang Gampong
- Mendorong terciptanya kegiatan Pembangunan Gampong
- Memelihara dan menyebarkan nilai permusyawaratan, pemufakatan, kekeluargaan, dan semangat kegotongroyongan di Gampong.
0 Komentar untuk "Perencanaan Pembangunan Gampong Menurut Permendes Pdtt Ri Nomor 17 Tahun 2019"