Penyertaan Modal Bumdes Dari Desa Tidak Dikenakan Pajak

Penyertaan Modal BUMDes dari Desa Tidak Dikenakan Pajak Penyertaan Modal BUMDes dari Desa Tidak Dikenakan Pajak



Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa yang sering disingkat dengan BUMDes dibikin oleh Pemerintah Desa untuk mempekerjakan segala potensi ekonomi, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya insan (SDM) dalam rangka mengembangkan kemakmuran penduduk Desa.



Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), berlainan dengan cara pembentukan CV atau Comanditaire Venootschap dan pendirian Perseroan Terbatas (PT). Dalam goresan pena sebelumnya penulis telah membahas tentang cara mudah mendirikan BUMDes dan taktik membongkar kendala-kendala dalam membangun usaha-usaha milik Desa.

Terkait dengan pembahasan di atas, ada beragam pertanyaan yang sering ditanyakan terhadap penulis, salah satunya yakni mengenai apakah modal BUMDes yang bersumber dari APBDes dipungut pajak atau tidak?

Barangkali balasan berikut ini, seumpama penulis kutip dari bumdes.id tentang apakah penyertaan modal BUMDes dari desa dikenakan pajak? agar sanggup menjadi referensinya.

Namun, sebelum menjawab pertanyaan ini, perlu kita pahami bahwa, apa itu wajib pajak? Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ialah tubuh usaha, seumpama BUMN, BUMD dan sebagainya. Oleh alasannya itu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga ialah Wajib Pajak. Nah, dikarenakan Bumdes Wajib Pajak, pertanyaan selanjutnya yang timbul adalah: Apakah penyertaan modal dari desa ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dikenakan pajak?

Rujukan yang penulis pakai untuk menjawab pertanyaan di atas yakni Pasal 4 ayat 3 aksara c Undang-Undang (UU) PPh yang menyatakan bahwa harta, tergolong setoran tunai yang diterima oleh tubuh selaku pengganti saham, atau selaku penyertaan modal, tergolong penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Aturan klarifikasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 aksara c menyatakan bahwa pada prinsipnya harta, tergolong setoran tunai, yang diterima tubuh ialah pelengkap kesanggupan hemat bagi tubuh itu. Namun alasannya harta tersebut diterima selaku pengganti saham, atau penyertaan modal, maka menurut ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan ialah objek pajak.

Sehingga sanggup penulis simpulkan bahwa, penyertaan modal itu pada hakikatnya bukan belanja, melainkan investasi. Lebih penting lagi, penerimaan tubuh kerja keras atas setoran modal dari pemilik juga bukan ialah pendapatan yang ialah objek pajak.


Demikian klarifikasi penulis tentang Penyertaan Modal BUMDes dari Desa tidak dikenakan Pajak. Semoga bermanfaat. Salam Juragan Berdesa..

Related : Penyertaan Modal Bumdes Dari Desa Tidak Dikenakan Pajak

0 Komentar untuk "Penyertaan Modal Bumdes Dari Desa Tidak Dikenakan Pajak"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close