Konservasi tanah secara harfiah berasal dari kata conservation yang berarti pinjaman dan soil yang berarti tanah. Kaprikornus secara sederhana, konservasi tanah dimaknai pinjaman terhadap tanah. Menurut Young (1990) konservasi tanah ialah upaya mengendalikan pengikisan dan memelihara kesuburan tanah.
Konservasi tanah diartikan sebagai penempatan setiap bidang tanah pada cara penggunaan yang sesuai dengan kemampuan tanah tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diharapkan semoga tidak terjadi kerusakan tanah (Arsyad, 1989). Konservasi tanah merupakan upaya memanfaatkan tanah sesuai dengan daya guna dan kemampuan, memelihara atau mempertahankan produktivitasnya dengan jalan memperlakukan dengan syarat yang diharapkan (Utomo, 1994).
Menurut Badan Litbang Pertanian (2006) konservasi tanah merupakan pinjaman tanah terhadap kehilangan fisik oleh pengikisan atau terhadap perusakan kimiawi yaitu kerusakan kesuburan yang disebabkan oleh efek alami atau buatan dan suatu kombinasi dari semua metoda pengelolaan dan penggunaan lahan yang menjaga tanah terhadap deplesi atau perusakan oleh faktor alami atau faktor yang disebabkan oleh manusia. Rekayasa konservasi tanah dan air ialah aplikasi asas rekayasa (engineering principles) untuk pemecahan permasalahan dalam administrasi tanah dan air (Marwadi, 2012). Dari beberapa pengertian konservasi diatas sanggup disimpulkan bahwa konservasi tanah merupakan perjuangan pemanfaatan tanah secara lestari dengan tujuan untuk mempertahankan fungsi ekologi.
Konservasi air merupakan penggunaan air yang jatuh ke tanah untuk pertanian seefisien mungkin dan pengaturan waktu anutan sehingga tidak terjadi banjir yang merusak dan terdapat cukup air pada waktu isu terkini kemarau (Arsyad, 1989). Lebih lanjut dijelaskan setiap treatment yang diberikan pada sebidang tanah akan mempengaruhi tata air pada kawasan itu dan tempat-tempat dihilirnya. Oleh lantaran itu, konservasi tanah dan konservasi air memiliki kekerabatan dekat yang saling kait mengkait.
Menurut Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 perihal Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, konservasi tanah dan air merupakan upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi sumberdaya lahan semoga senantiasa tersedia dalam kuantitas dan atau kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik pada waktu kini maupun yang akan datang, sebagaimana sistem irigasi subak di Bali.
Konservasi sesungguhnya tidak hanya untuk pinjaman tanah dan air saja, akan tetapi juga untuk semua sumberdaya alam. Menurut Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, konservasi sumberdaya alam merupakan pengelolaan sumberdaya alam untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya.
Referensi:
Arsyad S., 1989, Konservasi Tanah dan Air, Bogor, IPB Press
Badan Litbang Pertanian, 2006, Kumpulan Istilah Ilmu Tanah, Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Lahan Pertanian, Badan Litbang Pertanian Departemen Pertanian
Marwadi M., 2012, Rekayasa Konservasi Tanah dan Air, Yogyakarta, Bursa Ilmu
Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 perihal Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 perihal Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Utomo W. H., 1994, Erosi dan Konservasi Tanah, Malang, Penerbit IKIP Malang
Young A., 1990, Agroforestry for Soil Conservation, UK, CAB International
0 Komentar untuk "Pengertian Konservasi Tanah Dan Air"