Kabar bangga bagi guru-guru madrasah yang mempunyai TPG dan inpassing terhutang. Realisasi pembayaran proteksi terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020. SK Ditjen Pendis ini mengatur perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2020.
Sebagaimana diketahui, aneka macam guru-guru madrasah yang TPG dan inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, total proteksi yang terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.
Dalam SK Ditjen Pendis yang diteken pada tanggal 4 September 2020 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2020 meliputi:
Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang ialah hingga dengan batas final tahun anggaran 2020.
Untuk mempelajarai lebih mendalam dan mendetail perihal teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan inpassing yang terhutang, silakan unduh dan baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020 dan Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2020.
Link download silakan klik tautan berikut ini:
Sebagaimana diketahui, aneka macam guru-guru madrasah yang TPG dan inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, total proteksi yang terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.
Dalam SK Ditjen Pendis yang diteken pada tanggal 4 September 2020 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2020 meliputi:
- Guru PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
- Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
- Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
- Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang ialah hingga dengan batas final tahun anggaran 2020.
Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang
Untuk mempelajarai lebih mendalam dan mendetail perihal teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan inpassing yang terhutang, silakan unduh dan baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020 dan Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2020.
Link download silakan klik tautan berikut ini:
- SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2020; DONWLOAD
- Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2020; DOWNLOAD
Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020. SK Ditjen Pendis ini mengatur perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2020.
0 Komentar untuk "Juknis Pembayaran Tpg Dan Inpassing Terhutang 2020"