Juknis Pembayaran Tpg Dan Inpassing Terhutang 2020

Kabar bangga bagi guru-guru madrasah yang mempunyai TPG dan inpassing terhutang. Realisasi pembayaran proteksi terhutang tersebut kian mendekati kenyataan. Seiring dnegan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020. SK Ditjen Pendis ini mengatur perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2020.

Sebagaimana diketahui, aneka macam guru-guru madrasah yang TPG dan inpassingnya terhutang alias belum terbayarkan. Jumlah terhutang masing-masing guru bervariasi mulai beberapa bulan hingga setahunan. Menurut data Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, total proteksi yang terhutang mencapai Rp. 4.630.322.496. Data ini telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan diverifikasi ulang oleh BPKP.

guru madrasah yang mempunyai TPG dan inpassing terhutang Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang 2020

Dalam SK Ditjen Pendis yang diteken pada tanggal 4 September 2020 tersebut, sasaran dalam pembayaran TPG dan inpassing terhutang tahun 2020 meliputi:

  • Guru PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang sudash disetarakan (inpassing) dan telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Guru Bukan PNS yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan
  • Pengawas sekolah pada madrasah dan pengawas PAI pada sekolah yang telah mempunyai akta pendidik, NRG, memenuhi beban kerja, dan melakukan fungsinya secara profesional sesuai perundang-undangan


Adapun waktu pembayaran TPG dan inpassing terutang ialah hingga dengan batas final tahun anggaran 2020.

Download Juknis Pembayaran TPG dan Inpassing Terhutang


Untuk mempelajarai lebih mendalam dan mendetail perihal teknis pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan inpassing yang terhutang, silakan unduh dan baca dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020 dan Lampiran SK Ditjen Pendis Nomor 4812 Tahun 2020.

Link download silakan klik tautan berikut ini:

  • SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2020; DONWLOAD
  • Lampiran SK Ditjen Pendis No. 4812 Tahun 2020; DOWNLOAD

Demikianlah terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 4812 Tahun 2020. SK Ditjen Pendis ini mengatur perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Inpassing Terhutang Tahun 2020.

Related : Juknis Pembayaran Tpg Dan Inpassing Terhutang 2020

0 Komentar untuk "Juknis Pembayaran Tpg Dan Inpassing Terhutang 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close