Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2020 Wacana Penyederhanaan Rpp

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Anwar Makarim, Senin (10/12/19) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ini, sesuai namanya, dimaksudkan untuk menyederhanakan format penyusunan RPP sehingga lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada siswa.

Terkait dengan penyusunan RPP yang sering kali dianggap terlalu banyak memuat komponen sehingga memberatkan guru dalam penyusunannya. Sebagaimana Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 22 Tahun 2020, RPP memang harus memuat 13 komponen.

Ketigabelas komponen tersebut yaitu (1) identitas sekolah, (2) identitas mata pelajaran atau tema/subtema (3) kelas dan semester (4) bahan pokok (5) alokasi waktu (6) tujuan pembelajaran, (7) Kompetensi dasar (KD) dan indikator pencapaian kompetensi (8) bahan pembelajaran (9) metode pembelajaran (10) media pembelajaran (11) sumber mencar ilmu (12) langkah-langkah pembelajaran (13) penilaian hasil pembelajaran.

 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran  Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2020 Tentang Penyederhanaan RPP

Komponen penyusunan sebagaimana dalam PP Mendikbud Nomor 22 Tahun 22 tersebut dirasakan terlalu banyak. Hal ini mengakibatkan banyak guru yang harus menghabiskan waktu yang cukup banyak dalam menyusun RPP, padahal seharusnya waktu tersebut sanggup lebih difokuskan pada acara persiapan dan penilaian proses pembelajaran itu sendiri.

Karenanya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan perlu untuk mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ditembuskan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Surat edaran bernomor 14 Tahun 2020 ihwal Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran itu memuat empat poin yang terdiri atas:

  1. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid.
  2. Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkankomponen lainnya bersifat pelengkap.
  3. Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), dan individu guru secara bebas sanggup memilih, membuat, menggunakan, dan menyebarkan format RPP secara berdikari untuk sebesar-besarnya bagi keberhasilan mencar ilmu murid.
  4. Adapun RPP yang telah dibentuk guru sanggup dipakai dan sanggup pula diubahsuaikan sesuai poin 1, 2, dan 3.

Apa yang dimaksud dengan prinsip efisien, efektif dan berorientasi pada murid?

Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan sempurna dan tidak, menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran. Dan berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas.

Berdasarkan edaran tersebut, sanggup saja RPP disusun dengan singkat, bahkan hanya satu halaman saja. Asalkan tetap sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid. Pun dengan format penulisan RPP. Guru diberi kebebasan untuk membuat, memilih, mengembangkan, dan memakai RPP sesuai dengan prinsip efektif, dan berorientasi pada murid.

Terkait dengan RPP yang telah ada, guru sanggup tetap menggunakannya. Pun sanggup juga melaksanakan modifikasi format.

Berapa komponan RPP yang dibutuhkan oleh surat edaran ini? Sesuai poin kedua, ada tiga komponen inti dalampenyusunan RPP. Ketiganya yaitu tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran (kegiatan), dan penilaian pembelajaran (asesmen). Sedang komponen-komponen lainnya bersifat pelengkap. Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk kepada kurikulum dan kebutuhan mencar ilmu murid. Sedang komponen acara mencar ilmu dan asesmen ditulis secara efisien.

Untuk lebih mendalami edaran Menteri Pendidikan terkait penyederhanaan RPP ini silakan unduh dan baca Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2020 ihwal Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran.

Surat Edaran sanggup tersebut sanggup DIUNDUH DI SINI.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mendikbud ini dibutuhkan momok penyusunan RPP selama ini sanggup teruraikan sehingga penyusunan RPP akan lebih  efisiensi, efektif, dan berorientasi pada murid. Tentunya, implementasi Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2020 ini tetap menunggu agresi faktual dari seluruh jajaran Kemendikbud sampai tingkat terbawah.

Related : Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2020 Wacana Penyederhanaan Rpp

0 Komentar untuk "Edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2020 Wacana Penyederhanaan Rpp"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)