Tulisan Terkait Lainnya:
Tugas Tim Penyusun RKP Desa Tahun 2020
I. PENDAHULUAN
Pembangunan intinya merupakan upaya kenaikan mutu hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa, lewat pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Agar tercapai efektifitas dan efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif terbatas, maka dikehendaki penyusunan rencana yang bagus dan sistematis lewat tahapan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah maupun penyusunan rencana tahunan di desa.
Dowbload Lengkap Artikel Terkait Lainnya:
Syarat Perubahan RPJMDes
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 wacana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, penyusunan rencana pembangunan nasional, daerah, dan desa intinya memiliki relasi yang saling terkait. Dengan demikian dokumen penyusunan rencana di desa juga mesti mengacu dan/atau menjadi masukan dalam proses penyusunan dokumen penyusunan rencana pembangunan tempat dan nasional. Hal ini sesuai Pasal 79 ayat 7 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 wacana Desa bahwa Perencanaan Pembangunan Desa merupakan salah satu sumber masukan dalam penyusunan rencana pembangunan Kabupaten/Kota.
Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa, bahwa Pemerintah Desa menyusun penyusunan rencana Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada penyusunan rencana pembangunan kabupaten.
Perencanaan pembangunan desa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, disusun dalam 2 (dua) tahapan merupakan penyusunan rencana jangka menengah 6 (enam) tahunan berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan penyusunan rencana pembangunan tahunan desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
Dokumen penyusunan rencana pembangunan desa mesti disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa, lewat tahapan-tahapan dan lembaga musyawarah baik Musyawarah Desa (musdes) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) maupun lembaga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. Hal ini memamerkan bahwa penyusunan rencana pembangunan desa merupakan sebuah proses demokratis yang ditandai adanya keterlibatan aktif seluruh komponen penduduk desa.
SELENGKAPNYA: SILAHKAN ANDA DOWNLOAD BUKU PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2020. DOWNLOAD DISINI
0 Komentar untuk "Buku Isyarat Teknis Penyusunan Rkp Desa Tahun 2020"