Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menawarkan batas waktu hingga tanggal 31 Januari 2020 untuk menyelesaiakn pengisian PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Deadline hingga tanggal 31 Januari 2020 ini berlaku bagi madrasah jenjang MI, MTs, dan MA dalam melaksanakan proposal kebutuhan blangko Ijazah. Sedang bagi jenjang RA diberi batas waktu hingga paling final 15 Februari 2020.
Batas final pengisian PDUM 2020 terkait dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tahun pelajaran 2020/2020 ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020.
RALAT:
Admin juga menemukan surat edaran yang sama (nomor, tanggal, perihal, dan isi yang sama) tetapi batas kesannya tertulis 8 Februari 2020. Kedua surat sanggup dilihat di final artikel.
Entah mana yang benar (31 Januari atau 8 Februari), admin sedang berusaha melaksanakan konfirmasi ulang.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan blangko ijazah untuk penerima didik mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pendataan kebutuhan ijazah tersebut filaksanakan secara online melalui aplikasi PDUM (Pangkalan data Ujian Madrasah).
Terkait tata cara melaksanakan pengisian data melalui aplikasi PDUM, sebelumnya telah uraikan dalam artikel: 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM MI, MTs, dan MA
Dalam poin kedua surat edaran tersebut disebutkan bahwa Kementerian Agama akan menawarkan batas waktu pengisian PDUM sebagai sarana dalam pendataan kebutuhan blangko ijazah. Batas final untuk mengisi PDUM bagi jenjang MI, MTs, dan MA yaitu tanggal 31 Januari 2020.
Sedang bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA) diberi waktu hingga tanggal 15 Februari 2020.
Selengkapnya terkait batas final pengerjaan tersebut sanggup dibaca dalam surat edaran berikut ini.
Surat yang tertulis batas final tanggal 31 Januari 2020
Surat yang tertulis batas final tanggal 8 Februari 2020
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa pengisian PDUM berlaku juga bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA). Dalam rangka pendataan kebutuhan blangko ijazah masing-masing RA harus melaksanakan input data siswa kelas final melalui aplikasi PDUM.
Dan bagi RA ini akan diberi batas waktu pengisian hingga paling telat 15 Februari 2020.
Bagi madrasah yang belum tuntas dalam mengerjakan PDUM, silakan secepatnya dikerjakan. Batas final pengisian PDUM sebagaimana disyaratkan oleh Kemenag ini harus dijadikan acuan.
Batas final pengisian PDUM 2020 terkait dengan pendataan kebutuhan blangko ijazah tahun pelajaran 2020/2020 ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui Surat Edaran Ditjen Pendis Nomor : B-261/Dt.I.I/PP.00/01/2020 tertanggal 28 Januari 2020.
RALAT:
Admin juga menemukan surat edaran yang sama (nomor, tanggal, perihal, dan isi yang sama) tetapi batas kesannya tertulis 8 Februari 2020. Kedua surat sanggup dilihat di final artikel.
Entah mana yang benar (31 Januari atau 8 Februari), admin sedang berusaha melaksanakan konfirmasi ulang.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan mengadakan blangko ijazah untuk penerima didik mulai dari jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Pendataan kebutuhan ijazah tersebut filaksanakan secara online melalui aplikasi PDUM (Pangkalan data Ujian Madrasah).
Terkait tata cara melaksanakan pengisian data melalui aplikasi PDUM, sebelumnya telah uraikan dalam artikel: 5 Urutan Langkah Pengisian PDUM MI, MTs, dan MA
Batas Akhir Pengisian PDUM
Dalam poin kedua surat edaran tersebut disebutkan bahwa Kementerian Agama akan menawarkan batas waktu pengisian PDUM sebagai sarana dalam pendataan kebutuhan blangko ijazah. Batas final untuk mengisi PDUM bagi jenjang MI, MTs, dan MA yaitu tanggal 31 Januari 2020.
Sedang bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA) diberi waktu hingga tanggal 15 Februari 2020.
Selengkapnya terkait batas final pengerjaan tersebut sanggup dibaca dalam surat edaran berikut ini.
Surat yang tertulis batas final tanggal 31 Januari 2020
RA pun Harus Mengisi PDUM
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa pengisian PDUM berlaku juga bagi jenjang Raudlatul Athfal (RA). Dalam rangka pendataan kebutuhan blangko ijazah masing-masing RA harus melaksanakan input data siswa kelas final melalui aplikasi PDUM.
Dan bagi RA ini akan diberi batas waktu pengisian hingga paling telat 15 Februari 2020.
Bagi madrasah yang belum tuntas dalam mengerjakan PDUM, silakan secepatnya dikerjakan. Batas final pengisian PDUM sebagaimana disyaratkan oleh Kemenag ini harus dijadikan acuan.
0 Komentar untuk "Batas Final Pengisian Pdum 2020"