Unsur-Unsur Suatu Negara

Baca dan amati Teks Proklamasi dibawah ini.

Naskah Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Apa yang kalian rasakan dan yang dipikirkan pada dikala membaca dan mengkaji teks proklamasi. Diskusikan dengan kelompok kalian untuk menyebarkan sebanyak informasi yang kalian ingin ketahui mengenai negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Tulislah beberapa pertanyaan kalian mengenai teks proklamasi, sehabis kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, coba bersama sobat secara berkelompok diskusikan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Untuk mencari balasan pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu mempelajari beberapa hal berikut :

  1. Tentukan jenis data informasi apa yang diharapkan untuk menjawab pertanyaan
  2. Tentukan sumber berguru yang memuat atau mempunyai informasi itu. Sumber berguru sanggup berupa buku, media cetak, orang (ahli, orang tua, saudara), internet, dan sumber berguru yang lain.
  3. Tentukan bagaimana cara mencari balasan dari sumber data, menyerupai dengan membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain. Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, berikut disampaikan pembahasan mengenai komitmen untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kalian juga sanggup mencari informasi dari aneka macam sumber berguru yang lain.

Hakikat Negara



Istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta “nagari” atau “nagara” yang berartikota . Dalam bahasa Inggris negara disebut “state”, bahasa Belanda “staat”, bahasa Perancis “l’etat” dan bahasa Latin “statum”. Banyak sekali pengertian mengenai apa itu negara, diantaranya menyerupai ditulis oleh M Solly Lubis dalam bukunya Ilmu Negara (1981: 9).
Dimana ia mengutip pendapat:

  1. Soenarko, negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai wilayah tertentu dan kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  2. Logemann, negara ialah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya mempunyai tujuan mengatur dan menyelenggarakan masyarakat.
  3. Harold J. Laski, negara itu ialah satu komplotan insan yang mengikuti kalau perlu dengan tindakan paksaan.
  4. Woodrow Wilson, negara ialah rakyat yang terorganisasi untuk aturan dalam wilayah tertentu.


Dari pengertian itu secara sederhana negara sanggup kita artikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang biasanya mempunyai kedaulatan, baik kedaulatan kedalam atau kedaulatan keluar.

Negara sebagai organisasi kekuasaan mempunyai beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lainnya. Sifat itu antara lain :

a) Memaksa
Peraturan perundangan yang telah ditetapkan harus ditaati oleh seluruh warga negara atau aparatur negara. Karena apabila dilanggar alat-alat negara sanggup memaksa dengan menerapkan hukuman aturan yang tegas.

b) Memonopoli,
Negara sanggup memonopoli tujuan bersama dalam negara. Seperti teladan negara sanggup melarang pendirian organisasi/agama gres yang dihentikan oleh rakyat.

c) Mencakup semua
Hal ini mengandung maksud bahwa peraturan perundang-undangan berlaku pada semua orang tanpa memandang kecuali.

Negara berdasarkan beberapa pakar tata negara mempunyai beberapa fungsi yang harus dilaksanakan, fungsi itu berdasarkan pendapat Charles E. Merriam adalah:
a) Keamanan ekstern b) Ketertiban intern c) Keadilan d) Kesejahteraan umum e) Kebebasan

Sedangkan berdasarkan Miriam Budiardjo (1996), negara melakukan fungsi minimum yaitu :

a) Melaksanakan ketertiban (law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melakukan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Untuk mencapai kemakmuran rakyat bagi sebuah negara berkembang sangat diharapkan campur tangan negara dan tugas aktif negara.

c) Fungsi pertahanan
Untuk menjaga serangan dari luar negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.

d) Menegakkan keadilan
Penegakan keadilan dilaksanakan oleh badan-badan peradilan. Fungsi-fungsi di atas ialah fungsi minimum negara. Fungsi negara itu sanggup berkembang lebih luas sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh negara. Makara fungsi negara tidak sanggup dipisahkan dengan tujuan negara, alasannya ialah keduanya saling berkaitan.

Sifat dan fungsi negara Indonesia dinyatakan tujuan Negara Republik Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke empat. Adapun suara dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat itu berbunyi: ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial......”


Dari Pembukaan Alinea keempat tersebut, tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut melakukan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian infinit dan keadilan sosial

Selain itu juga, dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 ayat (3) ditegaskan bahwa ”Negara Indonesia ialah negara hukum”. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasar kepada kekuasaan belaka. Dengan demikian semakin jelaslah bahwa Indonesia ialah negara aturan yang mempunyai tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasar Pancasila. Sehingga, kalau ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara aturan dan negara kesejahteraan.

Menurut Konvensi montevideo tahun 1933, yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika dikota  Montevideo, bahwa negara harus mempunyai unsur : a) Penduduk yang tetap b) Wilayah tertentu c) Pemerintah d) Kemampuan mengadakan kekerabatan dengan negara lain

Unsur negara apabila dilihat dari konsep politik maka harus mempunyai dua unsur yaitu:

a) Unsur konstitutif (mutlak)
Unsur konstitutuf harus mempunyai rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat.

b) Unsur deklaratif (pengakuan)
Unsur deklaratif yaitu ratifikasi de facto (kenyataan) dan ratifikasi de jure (hukum)

Secara lebih terang mari kita kaji aneka macam unsur itu satu persatu.

1) Rakyat

Rakyat ialah semua orang yang berada diwilayah suatu negara. Rakyat yang biasa dinyatakan dalam undang-undang pada hakikatnya ialah warga negara. Rakyat dalam suatu negara mencakup penduduk atau bukan penduduk atau orang asing. Penduduk terdiri atas warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ada dua yaitu warga negara gila atau warga negara keturunan atau warga negara yang ditetapkan dengan undang-undang.

Penduduk ialah setiap orang yang mempunyai tempat tinggal tetap disuatu negara. Dengan demikian, penduduk terdiri atas warga negara (secara mayoritas) atau bukan warga negara (minoritas). Warga negara ialah setiap orang yang terikat dengan peraturan negara dan penduduk terikat alasannya ialah tempat tinggal.

Untuk mendapat atau memilih kewarganegaraan seseorang ada dua asas yang melandasinya, yaitu :

a) Asas ius soli (asas tempat kelahiran)
Asas ius soli ialah penentuan kewarganegaraan sesuai tempat kelahiran tanpa melihat keturunan atau kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini ialah Amerika Serikat.

b) Asas ius sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah)
Asas ius sanguinis memutuskan bahwa kewarganegaraan seseorang diperoleh alasannya ialah kewarganegaraan orang tuanya. Negara yang menerapkan asas ini ialah Republik Rakyat Cina (RRC).

Apabila kedua asas ini dilaksanakan secara murni maka akan terjadi dua akhir yaitu seseorang akan kehilangan kewarganegaraan (apartide) atau mempunyai dua kewarganegaraan (bipartide). Apartide sanggup terjadi apabila seseorang berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sedangkan apabila dibalik maka akan menyebabkan seseorang mempunyai dua kewarganegaraan (bipartide).

2) Wilayah Negara

Wilayah atau tempat sangat diharapkan bagi berdirinya suatu negara, yaitu sebagai tempat menetap rakyatnya dan tempat menyelenggarakan pemerintahan. Suatu kelompok yang mempunyai pemerintahan tidak sanggup dikatakan negara apabila tidak mempunyai tempat menetap. Dalam wilayah itu dibangun aneka macam organisasi pemerintahan untuk mempermudah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta mensejahtrakan rakyat.

Wilayah negara terdiri atas daratan, perairan, udara dan wilayah ekstra teritorial. Batas ketiga wilayah itu sanggup ditentukan secara alam, geografi, buatan, perjanjian dan lain-lain. Batas alam menyerupai sungai dan pegunungan. Batas geografi menyerupai garis lintang dan garis bujur, batas buatan menyerupai pagar dan tembok (contoh tembok berlin) sedangkan perjanjian contohnya konvensi dan traktat.


  1. Wilayah daratan sebagai tempat bermukim dan menyelenggarakan pemerintahan harus mempunyai batas-batas yang tegas. Batas daratan suatu harus diatur dengan tegas biar tidak terjadi persengketaan antarnegara. Batas darat sanggup diukur dengan memutuskan batas alam (gunung, sungai), garis lintang dan garis bujur dan batas buatan. Batas-batas itu kemudian dikukuhkan melalui perjanjian antardua negara atau banyak negara. Pelanggaran pada batas daratan akan dikenakan hukuman dari negara bersangkutan.
  2. Wilayah perairan atau wilayah lautan, wilayah bahari yang berada dalam wilayah suatu negara disebut dengan lautan teritorial. Wilayah bahari diluar teritorial disebut dengan bahari bebas terbuka. Tidak semua negara didunia mempunyai bahari teritorial Swiss, Zambia dan Afganistan ialah teladan negara yang tidak mempunyai bahari teritorial. Pada biasanya bahari teritorial diukur dari garis pantai dikala air surut sepanjang 3 mil tetapi ada yang memilih sendiri menyerupai 6 mil dan 12 mil. Pada tanggal 10 Desember 1982 diadakan traktat atau perjanjian multilateral di Jamaica perihal bahari teritorial.



Dalam perjanjian ini dirumuskan:
  1. Laut teritorial ditetapkan sejauh 12 mil, yang diukur dari pantai ketika surut.
  2. Batas zona bersebelahan antyara dua negara yang jaraknya 24 mil.
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu wilayah laut, negara, pantai (perairan), diukur jaraknya 200 mil dari pantai. Diperairan itu negara yang bersangkutan berhak mengambil manfaat ekonomi, sedangkan negara lain hanya boleh mengarungi atau menggunakan tempat tersebut. Makara negara lain tidak boleh mengambil manfaat ekonomi, contohnya menggali kekayaan laut.
  4. Landas benua atau landas kontinen, batasnya lebih dari 200 mil. Negara bersangkutan sanggup mengambil manfaat ekonomi, tetapi berkewajiban bagi untung dengan masyarakat internasional.

c) Wilayah udara, umumnya diukur secara tegak lurus keatas hingga dengan tidak terbatas. Namun ada juga negara yang menerapkan batas negara dengan perjanjian lantaran kompetisi kemajuan teknik penerbangan. Misalnya antara Iran dan Amerika.

d) Wilayah ekstra teritorial, yaitu daerah-daerah yang berdasarkan aturan internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara meskipun wilayah negara tersebut letaknya di negara lain. Kapal yang berbendera kebangsaan suatu negara dan kedutaan besar suatu negara ialah teladan dari wilayah ekstra teritorial.

3) Pemerintah yang Berdaulat


Dalam arti luas pemerintah diartikan sebagai seluruh perangkat atau alat perlengkapan negara sesuai dengan yang ditentukan dalam undang-undang dasar negara itu. Makara dalam arti luas pemerintah bukan hanya Presiden saja melainkan juga perdana menteri, menteri juga termasuk forum perwakilan rakyat.

Secara teori bentuk pemerintahan sanggup diklasifikasikan atas bentuk republik dan bentuk kerajaan. Bentuk pemerintahan menunjuk pada bagaimana pemerintahan diangkat atau dipilih. Republik ialah bentuk pemerintahan di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Sedangkan kerajaan (monarkhi) ialah bentuk pemerintahan di mana pemerintah diangkat secara turun temurun atau kelahiran. Saat ini bentuk monarkhi yang berlaku ialah monarkhi konstitusional yaitu kekuasaan pemerintah menyerupai raja, sultan, atau sebutan lain, tidak berkuasa secara mutlak (absolut) tanpa batas.

4) Pengakuan dari negara lain

Pengakuan ialah unsur tambahan atau tambahan apa yang dinyatakan deklaratif dari negara lain. Artinya tanpa adanya ratifikasi pun keberadaan suatu negara asal telah memenuhi unsur-unsur konstitutif dianggap sah menjadi sebuah negara. Pengakuan dari suatu negara lain mempunyai akhir positif antara lain akan memberi fasilitas dalam pergaulan internasional, terbinanya persahabatan dan terpenuhinya kebutuhan.

Pengakuan dari negara lain ada dua macam yaitu pertama ratifikasi de facto, ialah ratifikasi secara kenyataan bahwa secara fisik di sebuah wilayah telah berdiri sebuah negara, dan kedua ratifikasi de jure, yaitu pernyatan secara resmi berdasarkan aturan mengenai berdirinya sebuah negara. Kedua macam ratifikasi itu adakalanya diberikan secara bertahap. Misalnya secara de facto negara Indonesia berdiri pada 17 Agustus 1945. Namun negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia ialah Mesir pada tanggal 10 Juni 1947. bahkan Belanda gres mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Indonesia pada tanggal 27 Desember 1949.

Bentuk negara biasanya dibagi atas negara kesatuan dan negara serikat (federasi). Bentuk negara menunjuk pada susunan wilayah yang membentuk suatu negara. Bentuk negara yang terpenting dikala ini ialah :

  1. Negara kesatuan ialah negara yang merdeka dan berdaulat di mana di seluruh negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan sanggup digolongkan atas, negara kesatuan dengan sistem sentralistik dimana segala sesuatu dalam negara pribadi diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat dan tempat tinggal melaksanakan. Kedua negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana tempat mempunyai kekuasaan untuk mengurus urusan rumah tangganya.
  2. Negara Serikat ialah suatu negara yang ialah adonan dari beberapa negara, yang disebut negara bagian. Pada awalnya negara bab ialah negara yang merdeka, kemudian negara-negara ini bergabung menjadi satu negara serikat. Namun negara bab tetap mempunyai kedaulatan masing-masing, negara bab tetap mempunyai kedaulatan biasanya kedaulatan ke dalam. Sedangkan adonan negara (serikat) mendapat kekuasaan dari negara bab yang diserahkan kepadanya.


Related : Unsur-Unsur Suatu Negara

0 Komentar untuk "Unsur-Unsur Suatu Negara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)