Tata Cara Pelaporan Dana Bos Tahun 2020


Pada postingan sebelumnya admin sudah membuatkan  TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020

TATA CARA PELAPORAN DANA BOS TAHUN 2020 - Pada postingan sebelumnya admin sudah membuatkan Pencairan Dana BOS 2020 Langsung Ke Rekening Sekolah, Kali ini admin akan kembali menyuguhkan postingan yang berhubungan dengan Dana BOS 2020 yakni Cara dan Teknis Pelaporan Dana BOS Tahun 2020, untuk lebih jelasnya simak penjelaasan berikut ini.


Petunjuk teknis atau yang lebih dipahami dengan juknis BOS tahun 2020 sudah resmi diterbitkan di laman JDIH Kemdikbud sementara waktu yang lalu. Yaitu dengan diterbitkannya permendikbud nomor 8 tahun 2020. Lebih tepatnya yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bapak Nadiem Makarim mengganti prosedur dana BOS selaku Langkah Pertama Kesejahteraan Guru. Penggunaan dana BOS lebih fleksibel dengan memperbesar takaran hingga optimal 50% untuk Guru Honorer. Selain itu pelaporanya menjadi lebih sederhana dengan sebelumnya 4 tahap menjadi 3 tahap.


Mendikbud juga menuturkan karena sudah menampilkan otonomi dan kelonggaran terhadap Sekolah dan Kepala Sekolah,  maka penggunaan dana BOS mesti transparan dan akuntabel


Merujuk pada Petunjuk Teknis (juknis) BOS Reguler Tahun 2020, peningkatan transparansi penggunaan dana BOS oleh sekolah akan kian optimal. Kemendikbud menginginkan laporan pemakaian dana BOS bisa menggambarkan kondisi penggunaan BOS yang riil dan seutuhnya.  


Komponen Pembiyaan Dana BOS Tahun 2020

Agar Dana BOS tetap sasaran dan sesuai impian pemangku kebijakan ada baiknya sekolah mengenali apa saja yang dapat didanai menggunakan duit dana BOS. Ada 12 unsur pembiayaan BOS Tahun 2020 yaitu:

1. Pembiayaan penerimaan peserta didik baru.

  • a) Penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan ongkos layanan penerimaan peserta didik gres dalam jaringan;
  • b) Biaya acara pengenalan lingkungan sekolah;
  • c) Penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • d) Pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
  • e) Kegiatan yang lain dalam rangka penerimaan peserta didik gres yang relevan;


2. Pembiayaan pengembangan perpustakaan.

a) Penyediaan buku teks utama
  • (1) Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
  • (2) Memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
  • (3) Memenuhi keperluan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
  • (4) Buku yang dibeli ialah buku yang sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
  • (5) Buku yang dibeli oleh Sekolah mesti dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;


b) Penyediaan buku teks pendamping
  • (1) Disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; dan
  • (2) Buku yang dibeli Sekolah yakni buku yang sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;

c) Penyediaan buku non teks


  • (1) Sekolah sanggup berbelanja atau menawarkan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah; dan
  • (2) Buku yang dibeli Sekolah yakni buku yang sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau

d) Pembiayaan lain yang berkaitan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;



3. Pembiayaan acara pembelajaran dan ekstrakurikuler

a) Kegiatan pembelajaran
  • (1) Penyediaan alat/bahan penunjang pembelajaran;
  • (2) Pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan
  • dan antisipasi ujian;
  • (3) Biaya untuk meningkatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
  • (4) Pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
  • (5) Pembelian perangkat lunak atau peranti lunak orisinil dan/atau pengembangan aplikasi yang dipakai dalam proses pembelajaran;
  • (6) Pengembangan acara literasi, pendidikan karakter, penumbuhan kecerdikan pekerti, dan acara jadwal pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
  • (7) Pembiayaan acara pembelajaran lain yang berkaitan dalam rangka menunjang prosespembelajaran; dan/atau

b) Kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran

  • (1) Mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang cocok dengan keperluan Sekolah, tergolong pembiayaan kontes di Sekolah;
  • (2) Pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
  • (3) Pembiayaan lain yang berkaitan dalam rangka menunjang operasional acara ekstrakurikuler;


4. Pembiayaan acara asesmen/evaluasi pembelajaran


  • a) Pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, Ulangan tengah semester, ulangan final semester, ulangan peningkatan kelas, cobaan sekolah, cobaan sekolah berbasis komputer dan/atau cobaan yang lain tergolong penyediaan laporan hasil ulangan/ujian; dan/atau
    b) Pembiayaan lain yang berkaitan untuk acara asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
  • b) Pembiayaan lain yang berkaitan untuk acara asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;



5. Pembiayaan tata kelola acara sekolah

Pembiayaan tata kelola acara Sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional berkala Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:


  • a) Pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang diperlukan dalam mendukung acara pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata kerja keras dan perkantoran;
  • b) Pembelian perlengkapan kesehatan dan keamanan Sekolah termasuk tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keamanan sejenisnya;
  • c) Pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak tergolong unsur honor;
  • d) Biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos;
  • e) Biaya perjalanan dalam rangka kerjasama dan pelaporan jadwal dana BOS Reguler terhadap dinas yang menanggulangi masalah pendidikan provinsi/kabupaten/kota;
  • f) Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
  • g) Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
  • h) Pembiayaan acara pengembangan Sekolah termasuk acara sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau acara pengembangan lainnya;
  • i) Pembiayaan penyelenggaraan acara keamanan dan kebersihan Sekolah;
  • j) Pembiayaan pengelolaan Sekolah lewat aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan lewat aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil berguru lewat aplikasi e-rapor, dan pendataan lewat aplikasi Dapodik;
  • k) Pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau berbelanja genset atau panel surya, tergolong perlengkapan pendukungnya sesuai dengan keperluan di kawasan tersebut, tergolong ongkos perawatan dan/atau perbaikan;
  • l) Pembiayaan bagi Sekolah yang berada di kawasan yang mengalami petaka menurut pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan dampak darurat tragedi selama masa tanggap darurat;
  • m) Penyediaan konsumsi; dan/atau
  • n) pembiayaan lain yang berkaitan dalam rangka menunjang operasional tata kelola acara Sekolah;



6. Pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan


  • a) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan acara dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
  • b) pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, tata cara pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
  • c) pembiayaan lain yang berkaitan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;


7. Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa
Pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;


8. Pembiayaan pemeliharaan fasilitas dan prasarana sekolah
Pembiayaan pemeliharaan fasilitas dan prasarana sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada fasilitas dan prasarana Sekolah meliputi:

a) Perbaikan kerusakan unsur non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari unsur terpasang bangunan seperti:
  • (1) epilog atap;
  • (2) epilog plafond;
  • (3) kelistrikan;
  • (4) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
  • (5) pengecatan; dan/atau
  • (6) epilog lantai;
b) Perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru kalau meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang memadai kebutuhan;
c) Perbaikan toilet Sekolah, tempat basuh tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d) Penyediaan sumber air higienis tergolong pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f) pemeliharaan dan/atau perbaikan perlengkapan praktikum;
g) pemeliharaan taman dan kepraktisan Sekolah lainnya;
h) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
i) pembiayaan lain yang berkaitan dalam rangka pemeliharaan fasilitas dan prasarana Sekolah.



9. Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran

Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran ialah pembiayaan dalam rangka penyediaan keperluan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan.


10. Pembiayaan Penyelenggaraan Bursa Kerja.

Pembiayaan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama. Lebih lengkap silahkan download - Juknis BOS 2020



11. Pembiayaan Uji Komptensi Keahlian 

Pembiayaan penyelenggaraan acara uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kesanggupan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa absurd yang lain bagi kelas final Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB.


12. Pembiayaan Honor Guru

Pembiayaan untuk pembayaran gaji dijalankan dengan ketentuan selaku berikut:
a) Pembayaran honor cuma diberikan terhadap guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang menyanggupi persyaratan selaku berikut:

  • (1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
  • (2) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
  • (3) belum memiliki akta pendidik; dan
b) Dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana dimaksud pada abjad a) maka gaji sanggup diberikan terhadap tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.



Tata Cara Pelaporan BOS Tahun 2020


1. Menyusun Pembukuan Lengkap

Sekolah mesti menyusun pembukuan secara lengkap. Pembukuan dibarengi dengan dokumen pendukung. Pembukuan yang mesti disusun oleh Sekolah selaku berikut:
  • 1) RKAS;
  • 2) buku kas umum;
  • 3) buku pembantu kas;
  • 4) buku pembantu bank;
  • 5) buku pembantu pajak; dan
  • 6) dokumen lain yang diperlukan;


2. Menyusun Laporan Lengkap

Sekolah mesti menyusun laporan secara lengkap dengan ketentuan selaku berikut:
1) Melakukan rekapitulasi realisasi penggunaan dana bos reguler yakni melakukan rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler menurut persyaratan pengembangan Sekolah dan komponen pembiayaan dana BOS Reguler. 

Realisasi penggunaan dana yang dilaporkan ialah seluruh penggunaan dana BOS Reguler yang diterima Sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini dibentuk tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah; dan

2) Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler terhadap Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

3) Mempublikasikan Laporan BOS. Sekolah mesti menerbitkan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler terhadap penduduk secara terbuka. Dokumen yang mesti dipublikasikan yakni rekapitulasi dana BOS Reguler menurut unsur pembiayaan. Publikasi laporan dijalankan pada papan informasi Sekolah atau tempat yang lain yang mudah diakses oleh masyarakat.


Download Contoh Format Pelaporan Rekap BOS 2020 Format Excel (DISINI)


3. Pelaporan dana BOS Reguler pada Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Pajak terkait penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perihal pajak nasional dan pajak daerah.


Periode Pelaporan BOS Tahun 2020


Periode pelaporan BOS tahun 2020 per Triwulan atau Caturwulan?
Untuk pertanyaan ini admin sendiri masih bingung, alasannya yakni pada juknis tidak diterangkan secara rinci bagaimana periode pelaporan BOS tahun 2020. Namun yang niscaya pencairan dana bos tahun 2020 berlainan dengan tahun-tahun sebelumnya yang per Triwulan (empat bulan) dan kini dicairkan menjadi 3 tahap.


Pencairan BOS eksklusif dari sentra disalurkan sebanyak 3 tahap yakni pada bulan Januari, Mei, dan September. Itu artinya setiap Cawu atau Empat Bulan Sekali.

Secara tersirat pada juknis BOS 2020 terdapat kata-kata " Laporan ini dibentuk tiap tahap dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala Sekolah, dan Komite Sekolah serta disimpan di Sekolah" untuk itu kemungkinan besar pelaporan BOS dilaksanakan per Cawu. Namun tidak menggunakan ungkapan Catur Wulan (Cawu), tetapi menggunakan ungkapan TAHAP 1, TAHAP 2, TAHAP 3.



Demikian admin sampaikan Tata  Cara Pelaporan BOS Tahun 2020, supaya berharga . . .*)

Related : Tata Cara Pelaporan Dana Bos Tahun 2020

0 Komentar untuk "Tata Cara Pelaporan Dana Bos Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)