Rangkuman Perihal Otonomi Daerah



  1. Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autos dan nomos, autos berarti sendiri, dan nomos berarti aturan.
  2. Otonomi tempat ialah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Daerah otonom ialah kesatuan masyarakat aturan yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri.
  4. Pemerintah tempat ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
  5. DPRD ialah forum perwakilan rakyat tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  6. Terdapat enam urusan pemerintah sentra yang tidak diserahkan pada daearah, di luar enam hal ini semua diserahkan pada daerah, yaitu : a. politik luar negeri; d. yustisi b. pertahanan; e. moneter; dan c. keamanan; f. agama
  7. Untuk mendukung jalannya pemerintahan di tempat dibutuhkan dana, namun tidak semua tempat bisa mendanai sendiri jalannya roda pemerintahan. Oleh akhirnya Pemerintah harus bisa membagi adil dan merata hasil potensi masyarakat. Sumber penerimaan tempat terdiri dari: a. Pendapatan Asli Daerah : 1) pajak daerah; 2) retribusi daerah; 3) hasil pengelolaan kekayaan daerah; 4) lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. b. Dana Perimbangan Daerah (dana bagi hasil dari pajak dan sumber daya alam) terdiri dari: 1) dana alokasi umum 2) dana alokasi khusus
  8. Dengan dikeluarkannya UU No. 32 tahun 2004, perihal pemerintahan daerah, berarti hingga ketika ini telah ada tujuh UU yang mengatur pemerintahan daerah. Ketujuh UU tersebut ialah : a. UU No.1 Tahun 1945 Tentang Komite Nasional daerah. b. UU No. 22 Tahun 1948 Tentang Pemerintahan tempat c. UU No. 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. d. UU No. 18 Tahun 1966 Tentang Pokok Pemerintahan Daerah. e. UU No. 5 Tahun 1974 Tentang Pemerintahan di daerah. f. UU No. 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. g. UU No. 32 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 

Related : Rangkuman Perihal Otonomi Daerah

0 Komentar untuk "Rangkuman Perihal Otonomi Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)