Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur

Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur

Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Akuakultur ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Teknisi Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Teknisi Akuakultur sebagaimana merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur kategori keterampilan dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Teknisi Akuakultur Pemula;
b. Teknisi Akuakultur Terampil;
c. Teknisi Akuakultur Mahir; dan
d. Teknisi Akuakultur Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur ini.

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yaitu melaksanakan acara Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang mencakup persiapan dan pelaksanaan. Unsur acara kiprah Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur yang sanggup dinilai angka kreditnya, yaitu Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sub-unsur dari unsur meliputi:
a. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan
b. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur, melalui link yang tersedia di bawah ini.



Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur (disini)

Demikian warta perihal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)