Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur |
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan acara Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Akuakultur ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Analis Akuakultur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Analis Akuakultur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Analis Akuakultur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Akuakultur termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Analis Akuakultur merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur kategori keahlian dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, yaitu:
a. Analis Akuakultur Ahli Pertama;
b. Analis Akuakultur Ahli Muda;
c. Analis Akuakultur Ahli Madya; dan
d. Analis Akuakultur Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Akuakultur menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur ialah melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang mencakup persiapan, pelaksanaan, penilaian dan rekomendasi. Unsur acara kiprah Jabatan Fungsional Analis Akuakultur yang sanggup dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya. Sub-unsur dari unsur acara meliputi:
a. persiapan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya;
b. pelaksanaan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya; dan
c. penilaian dan rekomendasi hasil Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur (disini)
Demikian isu wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Analis Akuakultur"