Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Pengendali Efek Lingkungan

Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengendalian efek lingkungan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut Pengendali Dampak Lingkungan yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan acara teknis di bidang pengendalian efek lingkungan.

Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pertolongan dan pengelolaan lingkungan hidup pada Instansi Pemerintah. Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan. Kedudukan Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis kiprah dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengendali Dampak Lingkungan Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keterampilan, dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.

Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV hingga dengan Lampiran VII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ini.

Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yaitu melaksanakan pengendalian efek lingkungan yang mencakup pemantauan kualitas lingkungan, training pertolongan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat pertolongan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan. Unsur acara kiprah Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan yang sanggup dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pemantauan kualitas lingkungan;
b. training pertolongan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. pengembangan perangkat pertolongan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
d. pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan;

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, melalui link yang tersedia di bawah ini.


Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (disini)

Demikian isu wacana Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Pengendali Efek Lingkungan

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Pengendali Efek Lingkungan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close