Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan |
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ialah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan aktivitas analisis ketahanan pangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan ialah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan aktivitas analisis ketahanan pangan.
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketahanan pangan pada unit organisasi yang membidangi analisis ketahanan pangan pada Instansi Pemerintah. Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara pribadi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Kedudukan Jabatan fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis kiprah dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditgaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, bahwa Jabatan analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari jenjang terendah hingga dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama;
b. Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda;
c. Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan
d. Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III hingga dengan Lampiran V Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ialah melakukan aktivitas analisis ketahanan pangan yang mencakup ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. Unsur aktivitas kiprah Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang sanggup dinilai angka kreditnya, yaitu analisis ketahanan pangan yang mencakup analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan (disini)
Demikian info ihwal Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 29 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan"