Permendikbud Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan |
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2020
TENTANG
PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa keluarga mempunyai tugas strategis dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional;
b. bahwa pelibatan keluarga dalam penyelenggaraan pendidikan memerlukan sinergi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat;
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam abjad a dan abjad b, perlu memutuskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ihwal Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 ihwal Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ihwal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1072);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 ihwal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1982);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2020 ihwal Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 101);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2020 ihwal Komite Sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2117);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PELIBATAN KELUARGA PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pelibatan Keluarga yaitu proses dan/atau cara keluarga untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan guna mencapai tujuan pendidikan nasional.
- Penyelenggaraan Pendidikan yaitu acara pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau agenda pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan supaya proses pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
- Penguatan Pendidikan Karakter yaitu gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter penerima didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kolaborasi antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bab dari gerakan nasional revolusi mental.
- Satuan Pendidikan yaitu kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan.
- Komite Sekolah yaitu forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali penerima didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Masyarakat yaitu kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
- Keluarga yaitu unit terkecil dalam Masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah hingga dengan derajat ketiga.
- Orang Tua yaitu ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
- Wali yaitu orang atau tubuh yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai Orang Tua terhadap anak.
- Anak yaitu anak kandung, anak angkat, atau anak dalam perwalian yang berstatus sebagai penerima didik.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya disebut Kementerian yaitu kementerian yang bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Pemerintah Daerah yaitu kepala tempat sebagai unsur pengelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
BAB II
TUJUAN, PRINSIP, DAN SASARAN
Pasal 2
Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pendidikan;
b. mendorong Penguatan Pendidikan Karakter Anak;
c. meningkatkan kepedulian Keluarga terhadap pendidikan Anak;
d. membangun sinergitas antara Satuan Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat; dan
e. mewujudkan lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan.
Pasal 3
Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan prinsip:
a. persamaan hak;
b. semangat kebersamaan dengan berasaskan gotong-royong;
c. saling asah, asih, dan asuh; dan
d. mempertimbangkan kebutuhan dan aspirasi Anak.
Pasal 4
Sasaran Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan meliputi:
a. Satuan Pendidikan;
b. Komite Sekolah;
c. Keluarga; dan
d. Masyarakat.
BAB III
BENTUK PELIBATAN KELUARGA
Pasal 5
Bentuk Pelibatan Keluarga dilakukan secara pribadi maupun tidak pribadi untuk mendukung Penyelenggaraan Pendidikan pada:
a. Satuan Pendidikan;
b. Keluarga; dan
c. Masyarakat.
Pasal 6
Bentuk Pelibatan Keluarga pada Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad a sanggup berupa:
a. menghadiri pertemuan yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan;
b. mengikuti kelas Orang Tua/Wali;
c. menjadi narasumber dalam acara di Satuan Pendidikan;
d. berperan aktif dalam acara pentas kelas simpulan tahun pembelajaran;
e. berpartisipasi dalam acara kokurikuler, ekstra kurikuler, dan acara lain untuk pengembangan diri Anak;
f. bersedia menjadi aggota Komite Sekolah;
g. berperan aktif dalam acara yang diselenggarakan oleh Komite Sekolah;
h. menjadi anggota tim pencegahan kekerasan di Satuan Pendidikan;
i. berperan aktif dalam acara pencegahan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA); dan
j. memfasilitasi dan/atau berperan dalam acara Penguatan Pendidikan Karakter Anak di Satuan Pendidikan.
Pasal 7
Bentuk Pelibatan Keluarga pada lingkungan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad b sanggup berupa:
a. menumbuhkan nilai-nilai karakter Anak di lingkungan Keluarga;
b. memotivasi semangat berguru Anak;
c. mendorong budaya literasi; dan
d. memfasilitasi kebutuhan berguru Anak.
Pasal 8
(1) Pelibatan Keluarga dalam Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad c sanggup berupa:
a. mencegah penerima didik dari perbuatan yang melanggar peraturan Satuan Pendidikan dan/atau yang menganggu ketertiban umum;
b. mencegah terjadinya tindak anarkis dan/atau perkelahian yang melibatkan pelajar; dan
c. mencegah terjadinya perbuatan pornografi, pornoaksi, dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang melibatkan penerima didik.
(2) Bentuk Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud ayat (1) sanggup dilakukan dengan cara membina, mengawasi, dan/atau melaporkan kepada pihak Satuan Pendidikan atau pihak berwajib.
Pasal 9
Bentuk Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku, sumber daya/potensi, dan kearifan lokal.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berkoordinasi dengan Komite Sekolah.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan oleh individu dan/atau paguyuban Orang Tua/Wali.
(3) Paguyuban Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan paguyuban Orang Tua/Wali penerima didik dalam satu rombongan berguru atau kelas.
Pasal 11
(1) Proses Pelibatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 dilaksanakan untuk mewujudkan kolaborasi dalam mendukung Penyelenggaraan Pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. agenda dan kegiatan; dan
b. pembagian tugas dan tanggung jawab.
BAB IV
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 12
Peran dan tanggung jawab Satuan Pendidikan meliputi:
a. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. mendukung agenda Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
c. memprakarsai pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
d. memfasilitasi pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
Pasal 13
Peran dan tanggung jawab Komite Sekolah meliputi:
a. mendorong pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan;
b. mendukung pelaksanaan Pelibatan Keluarga; dan
c. mengoordinasikan pelaksanaan Pelibatan Keluarga.
Pasal 14
(1) Peran dan tanggung jawab Pemda meliputi:
a. menyusun kebijakan Pelibatan Keluarga menurut norma, standar, mekanisme dan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan dan Masyarakat;
c. memfasilitasi Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
d. melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung acara Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
e. melaksanakan supervisi, monitoring, dan penilaian pelaksanaan Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan.
(2) Peran dan tanggung jawab Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
Peran dan tanggung jawab Kementerian meliputi:
a. menyusun norma, standar, mekanisme dan kriteria;
b. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga;
c. memfasilitasi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Komite Sekolah, dan Masyarakat dalam pelaksanaan Pelibatan Keluarga;
d. melaksanakan bimbingan teknis untuk mendukung acara Pelibatan Keluarga di Satuan Pendidikan; dan
e. melaksanakan supervisi, monitoring, dan penilaian pelaksanaan kebijakan Pelibatan Keluarga.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 16
Pembiayaan acara Pelibatan Keluarga sanggup bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan;
d. bantuan; dan/atau
e. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh administrator jenderal yang menyelenggarakan fungsi training pendidikan Keluarga.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1378
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 30 Tahun 2020 Ihwal Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan"