Bela Negara ialah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara mengenai patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara itu. Secara fisik, hal ini sanggup diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau aksi dari pihak yang mengancam eksistensi negara itu, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial atau peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa itu.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam duduk kasus pembelaan negara. Hal itu ialah wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memperlihatkan kehidupan padanya. Hal ini terjadi semenjak seseorang lahir, tumbuh remaja serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga sanggup melakukannya baik secara fisik atau non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara usaha mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara abnormal pada kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme ialah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan sanggup dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara ialah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini ialah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai tanggapan dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer untuk warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan pengecualian untuk alasan tertentu menyerupai gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, menyerupai Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan training militer, biasanya satu tamat pekan dalam sebulan. Mereka sanggup melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, contohnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa masalah milisi sanggup ialah bab dari pasukan cadangan militer, menyerupai Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, menyerupai Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun sehabis seseorang menuntaskan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, adakala disebut sebagai cadangan militer, yang ialah kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tidak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Bela Negara ialah sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat mengenai pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara hingga gotong royong menangkal bahaya konkret musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya ialah bersikap dan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah itukan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal itu, dijelaskan bahwa membela bangsa ialah kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa itu, ialah bukti dan proses untuk seluruh warga negara untuk memperlihatkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi bahaya dari pihak abnormal secara nyata. Hal ini ialah sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan sikap warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah ihwal cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Bela negara sanggup dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu secara fisik dan non-fisik.
Bela negara fisik : yaitu dengan cara memanggul senjata menghadapi serangan atau aksi musuh. bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi bahaya dari luar.
Bela negara non-fisik : sanggup kita lakukan antara lain :
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam duduk kasus pembelaan negara. Hal itu ialah wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memperlihatkan kehidupan padanya. Hal ini terjadi semenjak seseorang lahir, tumbuh remaja serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga sanggup melakukannya baik secara fisik atau non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara usaha mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara abnormal pada kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme ialah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan sanggup dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.
Landasan konsep bela negara ialah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini ialah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai tanggapan dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer untuk warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan pengecualian untuk alasan tertentu menyerupai gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, menyerupai Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan training militer, biasanya satu tamat pekan dalam sebulan. Mereka sanggup melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, contohnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa masalah milisi sanggup ialah bab dari pasukan cadangan militer, menyerupai Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, menyerupai Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun sehabis seseorang menuntaskan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, adakala disebut sebagai cadangan militer, yang ialah kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tidak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela Negara ialah sikap dan sikap warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasar Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat mengenai pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara hingga gotong royong menangkal bahaya konkret musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya ialah bersikap dan berbuat yang terbaik untuk bangsa dan Negara.
Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah itukan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal itu, dijelaskan bahwa membela bangsa ialah kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa itu, ialah bukti dan proses untuk seluruh warga negara untuk memperlihatkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi bahaya dari pihak abnormal secara nyata. Hal ini ialah sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan sikap warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah ihwal cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.
Perbedaan Bela Negara Secara Fisik dan Non Fisik
Bela negara sanggup dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu secara fisik dan non-fisik.
Bela negara fisik : yaitu dengan cara memanggul senjata menghadapi serangan atau aksi musuh. bela negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi bahaya dari luar.
Bela negara non-fisik : sanggup kita lakukan antara lain :
- meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak.
- menanamkan kecintaan pada tanah air melalui dedikasi yang lapang dada kepada masyarakat.
- berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata.
- meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pada aturan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
- pembekalan mental spiritual dikalangan masyarakat biar sanggup menangkal pengaruh-pengaruh budaya abnormal yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
0 Komentar untuk "Perbedaan Bela Negara Secara Fisik Dan Non Fisik"