Perbedaan Antara Penduduk Dan Warga Negara


Perbedaan antara penduduk dan warga negara sanggup dijelaskan menyerupai di bawah ini :

Penduduk ialah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara. Penduduk Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu ialah anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang ialah orang asing/warganegara asing. Sedangkan Warganegara ialah orang-orang yang berdasarkan aturan atau secara resmi ialah anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara ialah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan. Warganegara Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah niscaya ialah anggota Negara itu.


 Perbedaan antara penduduk dan warga negara sanggup dijelaskan menyerupai di bawah ini  Perbedaan antara Penduduk dan Warga Negara
Lebih detailnya, Rakyat sebuah negara dibedakan atas dua, yakni:

a. Penduduk dan bukan penduduk. Penduduk ialah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk ialah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak mempunyai tujuan tinggal atau menetap di wilayah negara itu.

Istilah penduduk lebih luas cakupannya dari pada Warga Negara Indonesia. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia. Dengan demikian di Indonesia semua orang yang tinggal di Indonesia termasuk orang abnormal pun ialah penduduk Indonesia.

b. Warga negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara aturan ialah anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang abnormal atau warga negara asing.

Dalam Pasal 1 UU RI Nomor 12 tahun 2006, disebutkan:
  1. Warga Negara ialah warga suatu negara yang ditetapkan berdasar peraturan perundang-undangan.
  2. Kewarganegaraan ialah segala hal ihwal yang bekerjasama dengan warga negara.
  3. Pewarganegaraan ialah tata cara untuk orang abnormal untuk menerima kewarganegaraan Republik Indonesia.
  4. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk atau warga negara, secara konstitusional tertulis dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu:
  5. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia orisinil dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
  6. Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang abnormal yang bertempat tinggal di Indonesia.
  7. Hal-hal perihal warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Undang-Undang Kewarganegaraan yang pernah berlaku di Indonesia diantaranya:
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 mengenai Kewarganegaraan Indonesia.
  2. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1958 mengenai Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan Antara Indonesia dan RRC.
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 tahun 1968 mengenai Kewarganegaraan Indonesia sebagai penyempurnaan UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1946.
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sebagai penduduk Indonesia yang sah, setiap orang wajib mempunyai surat keterangan penduduk. Surat keterangan itu di negara kita dikenal dengan nama KTP (Kartu Tanda Penduduk). Surat keterangan penduduk itu sangat penting, oleh lantaran itu apabila kalian sudah sampaumur kelak (sudah mencapai usia 17 tahun), kalian diwajibkan mempunyai KTP. Mengapa KTP itu sangat penting ? Sebagai contoh: bahwa hanya mereka yang mempunyai KTP yang sanggup menentukan dan dipilih dalam Pemilu (Pemilihan Umum). Demikian pula, hanya mereka yang mempunyai KTP-lah yang sanggup menerima Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sumber: https://blog.paperplane-tm.site/search?q=perbedaan-penduduk-dan-warga-negara

Related : Perbedaan Antara Penduduk Dan Warga Negara

0 Komentar untuk "Perbedaan Antara Penduduk Dan Warga Negara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)