Peraturan Kawasan (Perda) Sebagai Kebijakan Publik

Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan oleh kepala tempat sehabis menerima persetujuan bersama DPRD. Perda dibuat dalam rangka penyelenggaraan atonomi tempat provinsi/kabupaten/kota. Perda merupakan pembagian terstruktur mengenai lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda dihentikan bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Perda gres berlaku sehabis diundangkan dalam lembaran daerah.

Materi Perda harus mengandung asas: pengayoman; kemanusiaan; kebangsaan; kekeluargaan; kenusantaraan; ke-bhineka tunggal ika-an; dan keadilan. Disamping itu materi Peraturan Daerah juga harus menjamin kesamaan dalam hukum; kepastian hukum.

Masyarakat berhak memperlihatkan masukan secara ekspresi atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan “Rancangan Perda”. Persiapan, pembahasan, dan legalisasi Rancangan Perda berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
 ditetapkan oleh kepala tempat sehabis menerima persetujuan bersama DPRD Peraturan Daerah (Perda) Sebagai Kebijakan Publik

Rancangan Perda sanggup berasal dari DPRD, gubernur, atau Bupati/Walikota. Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota memberikan Rancangan Perda mengenai materi yang sama maka yang dibahas yaitu rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD. Sedangkan rancangan Perda yang disampaikan Gubernur atau Bupati/Walikota dipakai sebagai materi untuk dipersandingkan.

Penyebarluasan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD, dilaksanakan oleh sekretariat DPRD. Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur, Bupati/Walikota dilaksanakan oleh sekretariat daerah. Perda sanggup memuat bahaya pidana kurungan paling usang enam bulan atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sanggup dibatalkan oleh Pemerintah.

Perda diundangkan dalam “Lembaran Daerah” dan Peraturan Kepala Daerah diundangkan dalam “Berita Daerah”. Pengundangan Perda dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah.

Pemerintah tempat wajib menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala tempat yang telah diundangkan dalam Berita Daerah. Untuk membntu kepala tempat dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum ketenteraman masyarakat dibuat “Satuan Polisi Pamong Praja.”

Sebaiknya Kamu Tahu
Kebijakan publik demokratis yaitu kebijakan publik yang dibuat dengan melibatkan masyarakat dalam seluruh tahap pembuatannya.

Sumber : Buku PPKN UNTUK Sekolah Menengah Pertama KELAS IX (Sunarso, M.Si.)

Related : Peraturan Kawasan (Perda) Sebagai Kebijakan Publik

0 Komentar untuk "Peraturan Kawasan (Perda) Sebagai Kebijakan Publik"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)