Perhatikan gambar suasana mencar ilmu di kelas di bawah. Apa gosip yang kalian peroleh ketika mengamati gambar di atas? Kalian niscaya ingin tahu lebih banyak gosip mengenai hak asasi manusia. Kembangkan terus keingintahuan kalian itu. Coba kalian rumuskan pertanyaan yang ingin kalian ketahui dari gambar dan dongeng di atas. Seperti apa yang dimaksud hak asasi insan itu? Bagaimana sejarah perkembangan hak asasi manusia? Apa saja hak asasi insan itu? Bagaimana pengelompokkan hak asasi manusia? Diskusikan dengan kelompok kalian untuk membuatkan sebanyak mungkin gosip yang kalian ingin ketahui mengenai hak asasi manusia.
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok mendiskusikan balasan pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk mencari balasan pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu beberapa hal berikut :
Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, berikut disampaikan pembahasan mengenai makna hak asasi manusia. Kalian juga sanggup mencari gosip dari banyak sekali sumber mencar ilmu yang lain .
kita bekerjsama sanggup melihat ada nilai kekurangannya. Mengapa? Karena apabila hak asasi itu kita terima semenjak lahir, berarti bayi-bayi dalam kandungan tidak mempunyai hak. Bukankah semua insan termasuk bayi dalam kandungan juga mempunyai hak asasi. Hak asasi insan yaitu hak yang dimiliki insan mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi menempel dalam diri insan sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki insan tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, alasannya yaitu itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 mengenai HAM, menyatakan bahwa hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan yaitu anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.
Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak sanggup dilaksanakan sebebas- bebasnya, alasannya yaitu ia berhadapan eksklusif dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi insan terdiri atas dua hak yang paling mendasar yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.
UUD 1945 menawarkan aturan dan petunjuk yang tegas bagaimana negara wajib melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Hanya saja kasus pelanggaran HAM masih saja seringkali terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM ini banyak bentuknya, mulai dari pelanggaran hak, kejahatan kemanusiaan hingga dengan pelanggaran HAM berat.
Dialog dalam pembelajaran yang dilakukan Plato dimaksudkan untuk terjadinya pembelajaran yang saling mengisi bukan hanya guru yang mengajar tetapi semuanya terlibat dalam pembelajaran. Dalam pembelajaran sebaiknya murid lebih aktif dibandingkan guru untuk mendapatkan hasil pembelajaran yang lebih baik.
Info Kewarganegaraan Pelanggaran hak sanggup terjadi dimana-mana pada semua insan termasuk anak-anak. Banyak anak- anak yang dilanggar haknya dengan cara dipaksa bekerja, mengemis atau mengamen oleh orang dewasa. Kasus kemanusiaan lainnya yaitu terjadinya tindakan refresif pegawapemerintah penegak hukum, buruh yang tidak dibayar upahnya, para petani yang diserobot lahan pertaniaannya, pelopor yang hilang alasannya yaitu diculik dan ratusan kasus kemanusian lain yang menimpa rakyat Indonesia.
a. Magna Charta, tahun 1215 di Inggris
Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum darah biru yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para darah biru kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga Negara dihentikan dipaksakan mendapatkan tentara dirumahnya.
c. Tentara dihentikan memakai aturan perang dalam keadaan damai.
c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris
Merupakan dokumen aturan yang mengatur wacana penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut :
Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut yaitu pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan tubuh legislatif dan tubuh legislatif berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama berdasarkan kepercayaannya masing-masing.
e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang gres bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “.... bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak sanggup dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”.
f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi wacana pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite). 102
g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat
Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam kebebasan yang harus dimiliki insan yaitu :
h. Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB),
10 Desember 1948 Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menimbulkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia nalar dan kebijaksanaan dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR sanggup dikelompokan dalam tiga cuilan yaitu :
a. Thomas Hobbes, berdasarkan Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak asasi yaitu hak hidup.
b. Jhon Locke, berdasarkan Jhon Locke hak asasi mencakup hak hidup, kemerdekaan dan hak milik.
c. Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
Setelah kalian merumuskan rasa ingin tahu kalian dalam pertanyaan, cobalah bersama teman secara berkelompok mendiskusikan balasan pertanyaan-pertanyaan tersebut. Untuk mencari balasan pertanyaan kalian, tentukan terlebih dahulu beberapa hal berikut :
- Tentukan jenis data gosip apa yang dibutuhkan untuk menjawab pertanyaan
- Tentukan sumber mencar ilmu yang memuat atau mempunyai gosip tersebut. Sumber mencar ilmu sanggup berupa buku, media cetak, orang (ahli, orang tua, saudara), internet, dan sumber mencar ilmu yang lain.
- Tentukan bagaimana cara mencari balasan dari sumber data, ibarat dengan membaca buku, wawancara, membuka internet, atau yang lain.
Suasana mencar ilmu dalam kelas |
Untuk membantu kalian menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, berikut disampaikan pembahasan mengenai makna hak asasi manusia. Kalian juga sanggup mencari gosip dari banyak sekali sumber mencar ilmu yang lain .
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Semua mahluk Tuhan mempunyai hak, namun apakah hak asasi itu? Dalam pelajaran Coba kalian diskusikan apakah insan mempunyai derajat yang sama berdasarkan pedoman yang telah kemudian mungkin kalian diajarkan bahwa hak asasi yaitu agama kalian ? Carilah pedoman dalam kitab hak yang dimiliki oleh insan suci agama kalian yang berkaitan dengan semenjak lahir.kita bekerjsama sanggup melihat ada nilai kekurangannya. Mengapa? Karena apabila hak asasi itu kita terima semenjak lahir, berarti bayi-bayi dalam kandungan tidak mempunyai hak. Bukankah semua insan termasuk bayi dalam kandungan juga mempunyai hak asasi. Hak asasi insan yaitu hak yang dimiliki insan mulai dari awal proses penciptaannya. Hak asasi menempel dalam diri insan sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi dimiliki insan tanpa melihat perbedaan bangsa, ras, agama, atau jenis kelamin, alasannya yaitu itu bersifat mendasar (asasi). Hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan.
Pasal 1 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 mengenai HAM, menyatakan bahwa hak asasi insan yaitu seperangkat hak yang menempel pada hakikat keberadaan insan sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan yaitu anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pemberian harkat dan martabat manusia.
Hak yang dimiliki setiap orang, tentunya tidak sanggup dilaksanakan sebebas- bebasnya, alasannya yaitu ia berhadapan eksklusif dan harus menghormati hak yang dimiliki orang lain. Hak asasi insan terdiri atas dua hak yang paling mendasar yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Tanpa adanya kedua hak ini maka akan sangat sulit untuk menegakan hak asasi lainnya.
UUD 1945 menawarkan aturan dan petunjuk yang tegas bagaimana negara wajib melindungi Hak Asasi Manusia (HAM). Hanya saja kasus pelanggaran HAM masih saja seringkali terjadi di Indonesia. Pelanggaran HAM ini banyak bentuknya, mulai dari pelanggaran hak, kejahatan kemanusiaan hingga dengan pelanggaran HAM berat.
Dialog dalam pembelajaran yang dilakukan Plato dimaksudkan untuk terjadinya pembelajaran yang saling mengisi bukan hanya guru yang mengajar tetapi semuanya terlibat dalam pembelajaran. Dalam pembelajaran sebaiknya murid lebih aktif dibandingkan guru untuk mendapatkan hasil pembelajaran yang lebih baik.
Info Kewarganegaraan Pelanggaran hak sanggup terjadi dimana-mana pada semua insan termasuk anak-anak. Banyak anak- anak yang dilanggar haknya dengan cara dipaksa bekerja, mengemis atau mengamen oleh orang dewasa. Kasus kemanusiaan lainnya yaitu terjadinya tindakan refresif pegawapemerintah penegak hukum, buruh yang tidak dibayar upahnya, para petani yang diserobot lahan pertaniaannya, pelopor yang hilang alasannya yaitu diculik dan ratusan kasus kemanusian lain yang menimpa rakyat Indonesia.
2. Perkembangan Hak Asasi Manusia
Dalam perkembangan sejarah usaha hak asasi insan Socrates dan Plato dari Yunani Kuno dilihat sebagai pelopor dan peletak dasar hak asasi manusia. Dalam pembelajarannya dengan metode “Dialog” Plato mengajarkan untuk diakui dan ditegakkannya hak asasi manusia. Kesadaran akan ratifikasi dan pemberian HAM makin mengemuka ketika para raja bertindak diktatorial pada rakyatnya. Kamu mungkin pernah menyaksikan film heroik ibarat Hercules, Robinhood, Zoro dan Si Pitung berjuang melawan penguasa yang bertindak secara kejam pada rakyatnya. Perjuangan para pahlawan dalam film itu tentunya untuk menegakkan hak asasi manusia. Pencatatan nilai dan aturan HAM dimulai semenjak lahirnya instruksi aturan Hammurabi. Kode aturan ini mempunyai tujuan untuk membawa keadilan bagi masyarakat. Dalam sejarah perkembangan penegakkan HAM mengalami usaha yang sangat panjang. Perkembangan dan usaha HAM sanggup kita kaji sebagai berikut :a. Magna Charta, tahun 1215 di Inggris
Magna Charta terlahir dengan dipelopori kaum darah biru yang memaksa Raja mengeluarkan Magna Charta. Magna Charta berisi petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk, larangan penuntutan tanpa bukti-bukti yang sah, larangan penahanan, penghukuman, dan perampasan benda dengan sewenang-wenang. Apabila seseorang terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
b. Petition of Rights, tahun 1628 di Inggris
Merupakan pernyataan-pernyataan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para darah biru kepada raja dihadapan parlemen. Secara umum, isi petisi ini menuntut hak-hak sebagai berikut :
a. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga Negara dihentikan dipaksakan mendapatkan tentara dirumahnya.
c. Tentara dihentikan memakai aturan perang dalam keadaan damai.
c. Habeas Corpus Act, tahun 1679 di Inggris
Merupakan dokumen aturan yang mengatur wacana penahanan seseorang. Isinya sebagai berikut :
- Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari sehabis penahanan.
- Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah berdasarkan hukum.
Dokumen Hukum yang ditandatangani Raja William III ini, berisikan bahwa Raja William harus mengakui hak-hak parlemen. Hak tersebut yaitu pembuatan undang-undang harus dengan persetujuan parlemen. Pemungutan pajak harus persetujuan tubuh legislatif dan tubuh legislatif berhak merubah keputusan Raja. Hak warga negara untuk memeluk agama berdasarkan kepercayaannya masing-masing.
e. Declarations of Independence, tahun 1776 di Amerika
Deklarasi ini merupakan suatu kesepakatan dari kongres yang mewakili 13 negara yang gres bersatu, dan dideklarasikan pada tanggal 4 Juli 1776. Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut termuat kalimat “.... bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak sanggup dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagian”.
f. Declarations des droit de l’hommes du citoyen, tahun 1789 di Prancis
Merupakan suatu dokumen HAM di Perancis, yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette untuk melawan kesewenang-wenangan raja diawal revolusi Perancis. Dokumen ini berisi wacana pernyataan atas kebebasan (liberte), kesamaan (egalite), dan persaudaraan atau kesetiakawanan (franternite). 102
g. Four Freedom of Franklin D. Roosevelt, tahun 1941 di Amerika Serikat
Menurut Franklin D. Roosevelt Presiden Amerika Serikat ada empat macam kebebasan yang harus dimiliki insan yaitu :
- Kebebasan berbicara dan beropini (freedom of speech and expression)
- Kebebasan beragama (freedom of religion)
- Kebebasan dari ketakutan (freedom of fear)
- Kebebasan dari kekurangan (freedom of wanty)
h. Universal Declaration of Human Rights (UDHR/Piagam PBB),
10 Desember 1948 Perang dunia II berakhir dengan jatuhnya korban yang sangat banyak, perang tersebut dimenangkan pihak sekutu yang mengalahkan Jepang, Jerman dan Italia. Konflik, perang, dan pembunuhan yang terjadi dalam perang II menimbulkan lahirnya Piagam PBB (UDHR). Piagam ini memuat 30 pasal, dalam pasal 1 disebutkan bahwa “ sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia nalar dan kebijaksanaan dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan”. 30 pasal UDHR sanggup dikelompokan dalam tiga cuilan yaitu :
3. Macam-macam Hak Asasi Manusia
Dalam pelaksanaannya hak asasi insan mempunyai banyak bentuk, beberapa pandangan yang menyebutkan wacana macam-macam hak asasi insan yaitu sebagai berikut :a. Thomas Hobbes, berdasarkan Thomas Hobbes bahwa satu-satunya hak asasi yaitu hak hidup.
b. Jhon Locke, berdasarkan Jhon Locke hak asasi mencakup hak hidup, kemerdekaan dan hak milik.
c. Secara umum hak asasi diklasifikasikan yaitu :
- Hak asasi pribadi (personal rights)
- Hak asasi politik (political rights)
- Hak asasi ekonomi (property rights)
- Hak sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
- Hak mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rightsof legal equality)
- Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan dalam tata cara peradilan dan pemberian (procedural rights) Penghormatan dan penegakan HAM mutlak untuk dilakukan. Pemahaman yang benar wacana arti dan makna hak asasi insan merupakan awal dari proses penegakan HAM. Apabila semua orang menghargai dan menegakan HAM maka akan terjadi keserasian dan keseimbangan hidup berbangsa dan bernegara.
0 Komentar untuk "Pengertian, Perkembangan, Dan Macam Hakikat Hak Asasi Insan"